Program pemberdayaan pengadaan bibit sapi yang bersumber dari Dana Desa (DD) Mata Air, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Informasi yang beredar melalui akun Instagram @infocerewet memuat daftar penerima manfaat program tersebut untuk Tahun Anggaran 2025, bahkan menampilkan foto Kepala Desa Mata Air yang disamarkan (blur). Postingan itu bertuliskan “Sosok Kades Mata Air di Kutim, Diduga pengadaan Bibit Sapi Untuk Masyarakat Tapi yang Terima Kadesnya.” Sehingga memicu berbagai komentar dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Mata Air, Imam Adiatno, memberikan klarifikasi terkait mekanisme dan latar belakang program pengadaan sapi tersebut.

Imam menjelaskan bahwa program sapi sebenarnya bukan hal baru di Desa Mata Air. Program ini telah berjalan sejak tahun 2021 melalui skema yang didistribusikan ke masing-masing RT untuk masyarakat umum dengan pola “digaduh” atau sistem bagi hasil antara perawat dan pemilik sapi.

“Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian hasil ke desa dinilai kurang jelas,” ujarnya.

Menurut Imam, berdasarkan saran dari pihak terkait, termasuk inspektorat, diperlukan sistem perjanjian dan pembagian hasil yang lebih tegas dan transparan. Hal ini karena ketika sapi sudah berada di tangan warga, pengelolaan dan pengawasan menjadi lebih sulit.

“Kalau sapi sudah digaduhkan ke warga lewat RT, seringkali dianggap seperti hak milik pribadi. Sementara desa sebagai pemilik aset kesulitan dalam memastikan bagi hasilnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, pola program kemudian diubah. Jika sebelumnya menyasar masyarakat umum melalui RT, kini pengadaan sapi difokuskan kepada lembaga-lembaga desa seperti LPM, LPA, dan Linmas.

Imam menegaskan bahwa sistem yang digunakan tetap pola digaduh. Mekanismenya, anak sapi pertama menjadi hak pihak yang merawat, sedangkan anak sapi kedua menjadi hak desa sebagai pemilik aset. Pola ini akan terus bergilir.

“Intinya sistemnya bagi dua. Anak pertama untuk yang merawat, anak kedua kembali ke desa. Karena sapi itu aset desa, nanti hasilnya akan digulirkan kembali,” terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan pola ini bertujuan untuk memperjelas tata kelola dan memastikan manfaat program dapat berkelanjutan serta terkontrol secara administratif.

Terkait ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial, Imam mengaku tidak keberatan. Ia menyadari sebagai pejabat publik, dirinya terbuka terhadap kritik dan sorotan masyarakat.

“Namanya pejabat publik, wajar kalau jadi sorotan. Yang penting program ini jelas tujuannya dan mekanismenya,” katanya.

Ia juga membuka ruang jika ada media yang ingin melakukan konfirmasi atau pendalaman lebih lanjut agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Mata Air berharap masyarakat dapat memahami bahwa perubahan pola pengadaan sapi dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.(ib)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *