Kutai Timur – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur telah merampungkan seluruh rangkaian pembahasan substansi dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketua Pansus DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menyampaikan bahwa rapat terakhir difokuskan pada isu kebencanaan yang dinilai sebagai salah satu aspek strategis dalam penataan ruang daerah.

Menurut Faizal, pembahasan kebencanaan menjadi penutup rangkaian rapat karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah. Untuk itu, Pansus menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup, guna memastikan RTRW yang disusun telah mengakomodasi risiko bencana serta wilayah-wilayah rawan bencana.

“Dalam rapat hari ini kita membahas apakah rencana tata ruang kita sudah mengakomodasi risiko kebencanaan dan wilayah rawan bencana. Alhamdulillah, dari pemaparan BPBD, mereka sudah memiliki perda terkait daerah rawan bencana dan penanganannya, dan itu ternyata sudah diakomodasi oleh PUPR dalam proses penyusunan RTRW,” jelas Faizal.

Ia menambahkan, sebelum pembahasan kebencanaan, Pansus juga telah melakukan sinkronisasi dengan berbagai OPD teknis terkait isu-isu strategis lainnya. Di antaranya terkait lahan pangan berkelanjutan bersama Dinas Pertanian, sektor pariwisata, potensi dan penempatan PDAM, hingga sistem transportasi yang melibatkan Dinas Perhubungan.

“Semua dinas teknis kita undang untuk memastikan sinkronisasi data dan kebijakan. Pembahasan kebencanaan ini menjadi rapat terakhir karena isu ini sangat penting, apalagi melihat kejadian bencana di daerah lain seperti Medan dan Sumatera Barat yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut, Faizal menegaskan bahwa pembahasan di tingkat Pansus DPRD telah dinyatakan selesai. Selanjutnya, proses berada di tangan pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen administrasi dan melakukan pendaftaran rancangan perubahan RTRW ke loket Kementerian.

“Di DPRD, tahap pembahasan sudah selesai. Sekarang bolanya ada di pemerintah. Pemerintah tinggal menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Tadi disampaikan ada ceklis di loket kementerian dan masih ada beberapa yang statusnya merah, artinya belum terpenuhi,” jelasnya.

Setelah dokumen didaftarkan, rancangan RTRW akan melalui tahapan evaluasi dan pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPRD, termasuk proses elektronisasi di tingkat pusat serta pelibatan pihak terkait lainnya. Penetapan perubahan RTRW baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

Mengenai target waktu penetapan, Faizal menyebut hal tersebut sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam melengkapi seluruh dokumen persyaratan. “Kalau dari DPRD, pembahasannya sudah selesai. Tinggal bagaimana pemerintah melanjutkan proses ini agar bisa ditetapkan sesuai target,” pungkasnya.

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *