KUTAI TIMUR – Kebijakan baru Kementerian Keuangan berdampak langsung ke desa-desa di Kutai Timur. Sebanyak 62 desa tercatat gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 akibat tambahan persyaratan administrasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah pusat mewajibkan desa melampirkan dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih serta surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Persyaratan ini melengkapi syarat sebelumnya berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.

Kepala Desa Swarga Bara, Wahyudin Usman, mengatakan desanya termasuk yang terdampak kebijakan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya tambahan persyaratan setelah PMK 81/2025 diterbitkan.

“Awalnya kami mengajukan pencairan sesuai regulasi yang lama. Tapi setelah aturan baru keluar, ternyata ada syarat tambahan yang belum terpenuhi,” kata Wahyudin, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, Dana Desa tahap II terdiri dari dana yang penggunaannya telah ditentukan (earmark) dan yang tidak ditentukan (non-earmark). Dari pengajuan yang dilakukan, hanya dana earmark yang dicairkan, sementara dana non-earmark tertahan.

“Padahal pengajuannya bersamaan. Yang cair hanya dana earmark, sedangkan non-earmark terpending,” ujarnya.

Penundaan tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan program desa. Sejumlah kegiatan yang telah disepakati melalui musyawarah desa terpaksa ditunda karena ketiadaan anggaran.

“Program sudah disusun dan disepakati saat musdes, tapi tidak bisa direalisasikan karena dananya tidak keluar,” jelasnya.

Untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihaknya melakukan pengalihan anggaran terbatas dari sumber lain, khususnya Alokasi Dana Desa (ADD), untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.

“Yang bisa kami tangani hanya kebutuhan insidentil, seperti honor kader. Untuk kegiatan fisik yang anggarannya cukup besar, kami terpaksa menunggu,”.

Wahyudin menyebut, para kader di desa dapat memahami kondisi tersebut karena telah mengetahui mekanisme dan waktu pencairan Dana Desa. Informasi mengenai penundaan juga telah disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa perubahan APBDes.

Ia berharap ada relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat agar Dana Desa tahap II yang tertahan bisa kembali disalurkan. “Harapan kami ada perubahan aturan. Katanya ada peluang bisa cair kembali,” disisi lain Kami tetap akan berjalan dengan Keputusan dari pusat dengan kondisi anggaran yang ada. Sebenarnya kami juga meyakini keputusan ini adalah bagian dari langkah perubahan untuk program yang lebih Baik Kedepan untuk Desa di seluruh Negeri Kita Tercinta, Mari kita dukung bersama. Pungkasnya.

Berdasarkan PMK 81/2025, khususnya Pasal 24 ayat (3), penyaluran DD tahap II mensyaratkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes.

Sementara itu, Pasal 29B menegaskan bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratannya belum dipenuhi hingga 17 September 2025 ditunda penyalurannya, baik untuk dana earmark maupun non-earmark. Dana tersebut hanya dapat disalurkan kembali jika seluruh persyaratan dipenuhi hingga akhir tahun anggaran.

Apabila hingga batas waktu tersebut persyaratan tidak dipenuhi, Dana Desa tahap II tidak disalurkan kembali dan dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah pusat. Jika tidak digunakan, dana tersebut akan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *