SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum memiliki aturan teknis yang secara rinci mengatur sanksi bagi pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur, B. Widarta, menjelaskan ketentuan mengenai sanksi sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan membutuhkan aturan turunan agar dapat diatur lebih detail.
“Sanksinya memang sudah diatur di Perda Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 22. Tetapi pengaturan mengenai sanksi ini masih harus melalui Perbup,” jelas Widarta saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp.
Menurut Widarta, Perbup tersebut nantinya mengatur lebih rinci mengenai penyediaan PSU oleh pengembang, tata cara serah terima PSU, serta sanksi.
Saat ini, Dinas Perkim sedang dalam tahap penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan PSU perumahan.
Penyusunan regulasi tersebut mencakup aturan mengenai penyediaan PSU perumahan oleh pengembang serta tata cara penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Ketentuan mengenai sanksi juga akan diatur secara lebih rinci melalui regulasi tersebut.
Widarta menjelaskan, draf Perbup tersebut masih dalam proses penyusunan dan belum menjadi regulasi yang berlaku.
“Kami sendiri baru sedang tahap penyusunan draf Perbup untuk mengatur mengenai penyediaan PSU perumahan pengembang, tata cara serah terima PSU, kemudian juga mengenai sanksi lebih detail,” terangnya.
Dengan demikian, pengaturan sanksi secara lebih terperinci masih menunggu penyelesaian dan penetapan Perbup. Sementara itu, ketentuan mengenai sanksi yang telah diatur secara umum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tetap menjadi dasar hukum yang tersedia saat ini.(adv/ka)

