Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) lebih terbuka dalam menyampaikan program kerja dan perkembangan pembangunan kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar publik mengetahui kegiatan yang dijalankan pemerintah beserta perkembangannya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan keterbukaan informasi publik telah memiliki dasar hukum. Karena itu, penyampaian informasi oleh perangkat daerah perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, OPD dapat mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi daerah yang mengatur klasifikasi informasi. Ketentuan tersebut menjadi pedoman untuk membedakan informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dan informasi yang memiliki batasan.
Trisno menyebut persoalan keterbukaan informasi sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kominfo dan sejumlah pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut digelar sekitar dua hingga tiga bulan lalu untuk mendorong OPD lebih aktif menyampaikan pekerjaan yang sedang dilakukan.
“Seluruh OPD punya kewajiban mendukung publikasi program kerjanya, supaya masyarakat mengetahui apa yang dikerjakan dan sejauh mana progresnya,” kata Trisno.
Ia menilai informasi mengenai program pembangunan pada dasarnya dapat disampaikan kepada publik sepanjang mengikuti aturan mengenai keterbukaan informasi. Kepala OPD juga diarahkan memberikan keterangan yang benar mengenai pelaksanaan program di lingkungan masing-masing.
Dorongan tersebut tidak hanya menyasar penyampaian informasi secara umum. Kominfo juga diminta rutin menginformasikan perkembangan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang berjalan di Kutim.
Trisno mengatakan keterbukaan informasi perlu dibangun sebagai bagian dari penyampaian kinerja pemerintah kepada masyarakat. Dengan informasi yang tersedia, publik dapat mengetahui kegiatan dan perkembangan program yang sedang dijalankan.
Namun, informasi yang melibatkan lebih dari satu OPD perlu melalui proses sinkronisasi terlebih dahulu. Data dan keterangan dari masing-masing perangkat daerah harus diselaraskan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berbeda.
“Kalau informasinya berkaitan dengan beberapa OPD, datanya perlu diintegrasikan dan diverifikasi terlebih dahulu agar yang dipublikasikan benar-benar sesuai fakta,” ujarnya.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyampaian informasi pemerintahan di Kutim. OPD diharapkan tidak hanya menjalankan program, tetapi juga aktif memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(adv/mei)

