KUTAI TIMUR – Rencana aksi mogok kerja massal Federasi Pengurus Buruh Mandiri (FPBM-KASBI) di lingkungan PT Bagong Dekaka Makmur akhirnya dibatalkan setelah perusahaan dan serikat pekerja mencapai kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, Kamis (13/8).
Kepala Distransnaker Kutai Timur, Sulisman, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan yang menjadi dasar penyelesaian persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Salah satu kesepakatan menyangkut pembenahan regulasi internal perusahaan. PT Bagong membuka ruang bagi serikat pekerja untuk mendorong peningkatan Peraturan Perusahaan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada dasarnya PT Bagong mengakomodir atau mempertimbangkan permintaan dari serikat pekerja terkait peraturan perusahaan ditingkatkan menjadi PKB, atau paling tidak diperbaiki pasal-pasal yang memang bertentangan dengan aturan atau undang-undang,” ujar Sulisman.
Kesepakatan berikutnya berkaitan dengan tindak lanjut Nota Pemeriksaan yang telah diterbitkan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.
PT Bagong menyatakan kesediaannya menyelesaikan tindak lanjut nota pemeriksaan tersebut dalam waktu 30 hari kalender sejak menerima penetapan tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan.
Perusahaan juga membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk menampung aspirasi serta membahas penyesuaian sistem kontrak borongan. Pembahasan akan mempertimbangkan aspek bisnis perusahaan sekaligus kepentingan hubungan industrial agar dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua pihak.
“PT Bagong membuka ruang diskusi untuk menampung aspirasi dari serikat dan proses penyesuaian kontrak borongan dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan hubungan industrial hingga tercapai kesepakatan yang terbaik untuk pihak perusahaan maupun pihak pekerja,” jelasnya.
Poin terakhir menegaskan komitmen perusahaan dan pekerja untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Kesepakatan tersebut juga menekankan pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam mendukung produktivitas tanpa adanya diskriminasi.
Sulisman menegaskan, penyelesaian tersebut tidak berarti seluruh persoalan berhenti begitu saja. Pemerintah daerah bersama pengawas ketenagakerjaan tetap akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan.
“Ini tanggung jawab kita bersama, baik Distransnaker Kutai Timur maupun Disnakertrans provinsi selaku pengawas ketenagakerjaan,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Sulisman berharap hubungan industrial di PT Bagong Dekaka Makmur kembali berjalan kondusif dan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati.
“Insyaallah. Tinggal kita pantau saja,” pungkasnya.
