SANGATTA – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi perhatian. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani, menegaskan kelangkaan yang terjadi bukan disebabkan pengurangan kuota daerah, melainkan terbatasnya produksi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Pertamina.
Menurut Nora, BBM yang saat ini banyak diantre masyarakat merupakan jenis BBM bersubsidi yang pasokannya memang terbatas.
“Yang diantre itu sebenarnya BBM bersubsidi. Produksinya memang sangat sedikit sekarang, sehingga menjadi langka. Karena jumlahnya terbatas, masyarakat akhirnya berebut untuk mendapatkannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara resmi tidak ada kebijakan pengurangan kuota BBM bersubsidi untuk Kabupaten Kutai Timur. Namun, apabila produksi dari Pertamina menurun, otomatis jumlah distribusi yang diterima daerah juga ikut berkurang.
“Secara resmi kuota tidak dikurangi. Tetapi kalau produksinya sedikit, tentu pengiriman ke daerah juga ikut berkurang. Itu yang menyebabkan masyarakat merasakan kelangkaan,” jelasnya.
Selain persoalan pasokan, Disperindag Kutim juga menyoroti masih ditemukannya kendaraan dengan kategori mewah atau berkapasitas mesin besar yang ikut mengantre BBM bersubsidi. Padahal, kendaraan tersebut dinilai tidak semestinya menikmati subsidi pemerintah.
Nora mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh SPBU di Kutai Timur agar lebih selektif dalam melayani pembelian BBM bersubsidi.
“Kami sudah mengimbau agar kendaraan yang tergolong luxury atau memiliki kapasitas mesin besar tidak dilayani membeli BBM bersubsidi. Kami juga sudah meminta agar SPBU lebih selektif dalam penerapannya,” tegasnya.
Terkait praktik pengetap atau pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali, Nora menegaskan aturan hukumnya sebenarnya sudah sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“BBM bersubsidi tidak boleh dibeli untuk dijual kembali. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Migas. Jadi sebenarnya tidak perlu menunggu aturan daerah untuk melakukan penindakan karena ketentuannya berlaku secara nasional,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui penindakan selama ini belum dilakukan secara masif karena masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun apabila praktik tersebut semakin meresahkan masyarakat, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuka peluang melakukan langkah yang lebih tegas.
“Kalau memang kondisinya semakin meresahkan, tentu atas arahan Bapak Bupati bersama Forkopimda bisa saja dilakukan penertiban yang lebih intensif. Untuk saat ini kita masih melihat perkembangannya,” ujarnya.
Nora juga menyebut aparat kepolisian sebenarnya telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kutai Timur. Namun, operasi tersebut dinilai masih belum berjalan secara menyeluruh.
Ia berharap masyarakat dapat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya sehingga distribusi energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta mampu mengurangi antrean panjang di SPBU.(Nad)
