SANGATTA – Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Rantau Pulung. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Blok E, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung. Korban berinisial S.F. (41) mendapati sepeda motornya raib setelah diparkir di depan rumah.

Hasil penyelidikan mengungkap, kendaraan tersebut dicuri setelah korban tanpa sengaja meninggalkan kunci kontak masih terpasang. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.

Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria membawa pergi sepeda motor pada dini hari.

Berbekal bukti digital itu, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan serangkaian penyelidikan. Selama lebih dari sebulan, petugas mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku berinisial D.R. (23). Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang untuk melakukan pencarian.

Pelaku akhirnya diamankan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi KT 2949 RDY yang dipastikan merupakan milik korban.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menyampaikan apresiasi kepada Tim Macan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung atas keberhasilan mengungkap perkara tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional hingga tuntas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, di antaranya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pelaku.

“Setelah identitas pelaku diketahui, kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan mencari pekerjaan.

Saat ini D.R. telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Kutai Timur.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *