SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup maupun administrasi perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia, mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi tanpa tindak lanjut. Setiap temuan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Menurut Nurrahmi, mekanisme penegakan hukum lingkungan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan dan perbaikan. Langkah awal yang dilakukan biasanya berupa pemberian arahan dan pembinaan kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Namun apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik atau tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan, maka DLH akan meningkatkan penanganan ke tahap berikutnya melalui surat peringatan dan sanksi administratif.

“Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, pasti akan kami beri sanksi. Ada tahapan-tahapannya,” tegas Nurrahmi saat menjelaskan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan lingkungan di Kutai Timur.

Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan tertentu, kewajiban melakukan perbaikan, hingga pengenaan denda administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi lapangan oleh petugas yang berwenang.

Nurrahmi juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah yang lebih tegas apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya atau melakukan pelanggaran berulang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan hidup serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan.

Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, DLH Kutim berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kutai Timur.(Nad)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *