SANGATTA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau belum juga menemukan ujung penyelesaian. Hampir lima tahun berlalu sejak usulan penetapan batas diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun hingga kini masyarakat di kawasan perbatasan masih menunggu kepastian.
Pemerintah Kabupaten Kutim menilai lambannya proses penetapan batas berpotensi menimbulkan persoalan berkepanjangan. Meski kondisi di lapangan saat ini relatif kondusif, bibit konflik dinilai masih tersimpan dan dapat muncul kembali kapan saja.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan proses penyelesaian kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Belum ada kejelasan. Keputusan ada di Kemendagri. Sementara upaya-upaya di tingkat bawah sulit menghasilkan solusi karena perbedaan pandangan yang terjadi sudah sangat mendasar,” ujarnya, Minggu (14/6).
Menurut Trisno, ketenangan yang terlihat saat ini tidak bisa diartikan bahwa persoalan telah selesai. Ia menilai masih ada ketegangan yang tersimpan di tengah masyarakat akibat belum adanya kepastian batas administrasi kedua daerah.
“Di permukaan memang terlihat tenang, tetapi persoalan di akar rumput masih ada. Ini seperti api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa kembali menyala,” katanya.
Karena itu, Pemkab Kutim mendorong adanya langkah bersama yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Kutim, dan Pemkab Berau untuk mengawal kondisi di wilayah perbatasan sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, fokus utama yang harus dijaga adalah pelayanan publik kepada masyarakat serta stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi sengketa.
“Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena belum adanya kepastian batas. Pelayanan harus tetap berjalan dan kondisi sosial tetap terjaga,” tegasnya.
Trisno menjelaskan, upaya penyelesaian sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Berbagai tahapan penataan batas telah dilakukan sejak 2005 hingga 2020, termasuk pembahasan di tingkat provinsi. Namun seluruh proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua pihak.
Ia juga menilai persoalan yang berkembang di lapangan lebih banyak dipicu klaim pengelolaan lahan yang mengacu pada versi batas wilayah masing-masing. Padahal, menurutnya, hak atas lahan tidak semata ditentukan oleh batas administrasi daerah, melainkan harus dibuktikan melalui dasar hukum yang sah.
Sebagai catatan, ketegangan sempat terjadi di kawasan perbatasan Dusun Melawai, Kutim, dan Desa Biatan Ilir, Berau, pada Maret lalu. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa persoalan batas wilayah yang belum tuntas masih menyimpan potensi gesekan di tengah masyarakat.(IB)
