SANGATTA – Komitmen memberikan perlindungan bagi para pekerja terus ditunjukkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur. Hingga 31 Mei 2026, lembaga tersebut telah menyalurkan manfaat klaim senilai Rp89,09 miliar kepada para peserta.

Nilai tersebut berasal dari 5.105 kasus klaim yang telah dibayarkan kepada pekerja dari berbagai sektor, mulai dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi hingga pekerja migran Indonesia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, menjelaskan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi jenis klaim yang paling banyak diajukan sekaligus memiliki nilai pembayaran terbesar.

“JHT masih mendominasi baik dari jumlah kasus maupun nilai manfaat yang dibayarkan,” ujarnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, sebanyak 3.662 klaim JHT telah dicairkan dengan total manfaat mencapai Rp78,24 miliar. Sementara untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tercatat 493 kasus dengan nilai Rp2,33 miliar.

Adapun Jaminan Kematian (JKM) telah diberikan kepada 237 ahli waris peserta dengan total santunan Rp4,60 miliar. Selain itu, terdapat 128 penerima manfaat Jaminan Pensiun dengan nilai pembayaran Rp2,38 miliar.

Sedangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat sebanyak 585 kasus dengan total manfaat yang disalurkan mencapai Rp1,52 miliar.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan Kutim juga menyalurkan manfaat beasiswa kepada 157 anak peserta atau ahli waris dengan total nilai Rp850,5 juta.

Menurut Andika, jumlah klaim yang diproses setiap bulan cukup tinggi. Rata-rata sekitar seribu klaim masuk dan diselesaikan setiap bulannya.

“Pada dasarnya kami siap memberikan pelayanan terbaik berapa pun jumlah klaimnya, selama itu memang menjadi hak peserta,” katanya.

Ia menilai tingginya angka klaim di Kutai Timur tidak lepas dari karakteristik daerah yang didominasi sektor pertambangan dan perkebunan. Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemetaan nilai klaim berdasarkan sektor usaha secara khusus.

Selain pembayaran manfaat utama, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peserta memanfaatkan program manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Program tersebut dapat diakses oleh pekerja formal yang telah terdaftar minimal satu tahun dan aktif mengikuti sedikitnya tiga program BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas yang tersedia meliputi bantuan uang muka rumah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun, renovasi rumah hingga Rp200 juta, serta kredit konstruksi bagi pengembang perumahan melalui kerja sama dengan Bank BTN.

Di akhir, Andika juga mengajak para pekerja informal yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera mendaftar. Menurutnya, perlindungan tersebut bisa diperoleh dengan iuran yang cukup terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pencairan klaim karena seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah dapat diakses secara daring dan langsung oleh peserta.(Nad)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *