BALIKPAPAN – Misteri hilangnya Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Sangatta Utara yang sempat menghebohkan masyarakat Kutai Timur, akhirnya terungkap. Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penculikan yang berujung pada meninggalnya korban dan mengamankan pelaku berinisial MY (32).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Direskrimum Polda Kaltim, Kasi Humas Polda Kaltim, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Kapolda Kaltim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan Royyan pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa malam dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur,” ujar Irjen Pol Endar.
Saat diamankan, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memberikan petunjuk mengenai lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Pencarian intensif akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani proses autopsi oleh tim dokter forensik.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan.
“Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan penyebab kematian adalah mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan,” ungkap Kapolda.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa korban, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga memiliki motif ekonomi dan hasrat seksual dalam menjalankan aksinya. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian korban hingga pengungkapan kasus.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras siang dan malam sehingga kasus ini dapat terungkap,” kata Fauzan.
Ia menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya dapat maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Kasus hilangnya Royyan sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Kutai Timur dan Kalimantan Timur setelah informasi kehilangan korban tersebar di berbagai platform media sosial. Polisi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi selama proses pencarian dan penyelidikan berlangsung.(ib)
