KUTAI TIMUR – Jajaran Polsek Rantau Pulung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (39) dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rantau Pulung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di lokasi, petugas menemukan AW yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat di dapur barak tempat pelaku berada.

Pengembangan kemudian dilakukan setelah AW mengaku masih menyimpan barang serupa di sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya. Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 41,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Kutai Timur akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur,” tegasnya.

Menurut Fauzan, barang bukti sabu seberat 41,53 gram yang berhasil diamankan berpotensi merusak dan membahayakan puluhan hingga ratusan orang apabila berhasil diedarkan.

“Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polres Kutai Timur. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *