Kutai Timur, 26 Mei 2026 — Koordinator Hukum dan Pembelaan Perkumpulan Dayak Kenyah Temengang Dian / Lepoq Jalan Kalimantan Timur sekaligus Bidang Hukum Dewan Adat Dayak Kabupaten Kutai Timur, Albert Andris Ncuk, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas langkah hukum yang dilakukan PT. Hamparan Perkasa Mandiri (PT. HPM) terhadap sejumlah warga Dayak Kenyah Lepoq Jalan di Desa Rantau Sentosa, Kabupaten Kutai Timur.

Laporan yang diajukan melalui inisial saudara WAR kepada Polres Kutai Timur tertanggal 24 April 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin di area Blok OJ/OK wilayah PT. HPM yang disebut terjadi pada 7 Maret 2026.

Menanggapi hal tersebut, Albert Andris Ncuk menilai bahwa pendekatan hukum semestinya bukan menjadi langkah utama dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan.

“Kami sangat menyayangkan adanya laporan ini. Seharusnya perusahaan lebih mengedepankan komunikasi, dialog, dan musyawarah bersama masyarakat adat, bukan langsung membawa persoalan ke ranah hukum,” tegas Albert Andris Ncuk.

Ia juga menekankan bahwa hubungan antara perusahaan dan masyarakat lokal perlu dibangun atas dasar penghormatan, kemitraan, dan rasa saling memahami agar tidak memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

“Investor yang hadir di daerah harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis dan humanis dengan masyarakat sekitar. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menimbulkan perpecahan antarwarga maupun antarkelompok adat,” lanjutnya.

Sebagai pendamping hukum masyarakat Dayak Kenyah Lepoq Jalan, Albert memastikan pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap warga yang saat ini menghadapi proses hukum.

“Kami akan mendampingi masyarakat sampai tuntas. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Timur, Majelis Adat Dayak Nasional, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan bahwa persoalan lahan dan masyarakat adat harus diselesaikan secara bijaksana agar tidak mengganggu stabilitas sosial maupun iklim investasi di Kalimantan Timur.

“Kami tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian damai. Tetapi apabila proses hukum ini terus dipaksakan tanpa ada itikad penyelesaian yang bermartabat, maka kami siap mengonsolidasikan masyarakat sebagai bentuk solidaritas perjuangan masyarakat adat,” tutup Albert Andris Ncuk.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *