Kutai Timur — Sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Utama mengeluhkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Andalas Wahana Sukses (AWS) di wilayah Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur.
Salah satu anggota kelompok tani, Ismail, mengatakan aktivitas alat berat perusahaan mulai masuk ke area garapan warga sejak 2025. Menurutnya, saat itu pihak perusahaan sempat menyampaikan hanya akan melintas menuju lokasi lain. Namun di lapangan, lahan milik warga justru ikut terdorong.
“Awalnya mereka bilang cuma mau lewat, tapi ternyata lahan kami yang kena dorong,” kata Ismail.
Kelompok Tani Sumber Utama disebut memiliki sekitar 25 anggota dengan total lahan kurang lebih 280 hektare. Dari luasan tersebut, warga memperkirakan lebih dari 100 hektare telah terdampak aktivitas perusahaan.
Ismail menuturkan, kelompok tani memiliki dokumen berupa surat segel yang diketahui pihak kecamatan sebagai dasar penguasaan lahan. Lokasi lahan berada di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung.
Selama proses berjalan, warga mengaku sudah beberapa kali mengikuti hearing dan mediasi dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, kelompok tani meminta penjelasan terkait aktivitas penggusuran lahan yang mereka klaim sebagai area garapan warga.
Meski demikian, hingga kini belum ada kesepakatan yang dicapai. Warga juga mengaku belum menerima ganti rugi atas tanaman sawit yang terdampak.
“Kami berharap aktivitas itu dihentikan dulu dan lahan warga jangan diganggu lagi. Tanaman yang rusak juga harus ada ganti rugi,” ujarnya.
PT Andalas Wahana Sukses diketahui memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2009 berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 500/185/EKO.2-VIII/2009 dengan luas izin sekitar 6.000 hektare. Perusahaan tersebut berstatus penanaman modal asing (PMA).
Pemerintah kecamatan dijadwalkan akan kembali memfasilitasi pertemuan antara kelompok tani dan pihak perusahaan dalam waktu dekat. Agenda tersebut rencananya membahas batas lahan serta upaya penyelesaian sengketa yang terjadi di lapangan.(Nad)
