KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur berencana segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan persoalan tumpang tindih kawasan pemukiman dan lahan masyarakat dengan wilayah Taman Nasional Kutai (TNK). Pansus tersebut ditargetkan terbentuk dalam waktu dekat guna mengawal kepentingan masyarakat yang selama ini terdampak.
Anggota DPRD Kutai Timur sekaligus Ketua Komisi C, Ardiansyah, mengatakan persoalan kawasan TNK bukanlah masalah baru dan telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian. Karena itu, DPRD menilai perlu langkah konkret dan terukur melalui pembentukan Pansus.
“Permasalahan ini sudah lama, bukan hal baru. Makanya yang paling penting sekarang adalah segera membentuk Pansus supaya ada kepastian dan solusi, bukan hanya seremonial atau masyarakat merasa digantung,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan, Pansus akan bertugas menginventarisasi kebutuhan riil masyarakat desa yang berada di sekitar dan dalam kawasan TNK, termasuk kebutuhan lahan pertanian, perkebunan, serta fasilitas umum. Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta setiap desa menyusun profil desa, khususnya terkait kebutuhan lahan masyarakat.
“Desa harus punya data yang jelas. Berapa kebutuhan lahan masyarakat, mana kawasan pertanian, mana perkebunan. Itu nanti menjadi dasar kita mengajukan permohonan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Ardiansyah, DPRD memahami bahwa pihak Balai TNK memiliki payung hukum yang kuat dan tidak bisa serta-merta dipaksakan. Namun, pemerintah daerah dan DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah itu ada karena masyarakat. Kalau kepentingan masyarakat tidak kita akomodir, itu juga keliru. Tapi tentu tetap harus lewat koordinasi dan mekanisme yang sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menyebutkan sejumlah opsi penyelesaian yang memungkinkan, mulai dari pengajuan enklave, kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga penyesuaian tata ruang. DPRD Kutai Timur juga telah memasukkan persoalan ini dalam agenda pembahasan perubahan RTRW Kutai Timur, yang nantinya akan diajukan secara parsial berdasarkan data dan proposal dari masing-masing desa.
Selain persoalan lahan, Ardiansyah juga menyoroti dampak kawasan TNK terhadap pembangunan infrastruktur, seperti jalan alternatif Sangatta–Bontang yang saat ini menjadi satu-satunya jalur dan rawan kecelakaan. Rencana pembangunan jalan alternatif lain pun terkendala karena berada di kawasan TNK.
“Kalau tidak ada kejelasan status kawasan, Dinas PU tidak bisa bekerja. Padahal ini menyangkut keselamatan masyarakat. Makanya kita perlu duduk bersama dengan kementerian dan Balai TNK untuk mencari solusi,” katanya.
Terkait adanya pembangunan pemerintah daerah yang sempat dilakukan di kawasan TNK dan kemudian dihentikan, Ardiansyah mengakui hal itu terjadi karena lemahnya koordinasi dan pengawasan. Ke depan, DPRD memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ke depan tidak boleh lagi ada pembangunan yang melanggar kawasan. DPRD akan melakukan pengawasan melekat supaya semua sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan pembentukan Pansus, DPRD Kutai Timur berharap seluruh persoalan kawasan TNK dapat ditangani secara komprehensif dan berkeadilan.
“Kalau kita tidak sampaikan ke pusat, mereka mengira tidak ada masalah. Tapi kalau kita sampaikan dengan data dan proposal yang jelas, insyaallah pasti ada solusi,” pungkas Ardiansyah.(Mei)
