SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam kondisi aman. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadhan, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 19 Desember 2025.
Sidak tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Pasar Induk Sangatta Utara, Agen Beras Pulau Mas, dan SPBU Yosudarso 2. Sidak ini turut didampingi perwakilan unsur perekonomian daerah yang mewakili Bupati Kutai Timur serta sejumlah instansi terkait.
“Poin terpenting dari hasil sidak hari ini adalah stok aman. Bagi masyarakat, yang paling utama adalah barang tersedia,” ujar Nora Ramadhan kepada awak media.
Meski demikian, Nora mengakui adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas, terutama cabai dan beras. Kenaikan paling terasa terjadi pada cabai rawit di Pasar Induk Sangatta Utara. Namun menurutnya, kenaikan tersebut masih dalam batas wajar mengingat tingginya permintaan menjelang hari besar keagamaan.
“Kenaikan harga cabai, khususnya cabai rawit, memang terjadi. Ini juga dipengaruhi oleh pola konsumsi masyarakat Indonesia yang gemar makanan pedas,” jelasnya.

Ia menambahkan, cabai rawit yang beredar saat ini mayoritas merupakan cabai lokal, yang harganya relatif lebih tinggi dibandingkan cabai dari luar daerah. Hal itu disebabkan kualitas cabai lokal yang lebih awet dan tahan lama.
“Ketersediaan cabai lokal cukup melimpah. Pasokan dari luar justru berkurang karena petani lokal kita mampu memenuhi kebutuhan pasar,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Nora, terus mendorong petani lokal agar konsisten menanam dan memproduksi cabai. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah pendistribusian bibit cabai melalui dinas terkait, agar produksi tetap terjaga terutama menghadapi rangkaian hari besar seperti Natal, Tahun Baru, Imlek, Ramadan hingga Idul Fitri.
Sementara itu untuk beras, Nora memastikan harga masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.400 per kilogram. Meski terdapat keluhan dari agen terkait kenaikan biaya distribusi, pemerintah menegaskan bahwa acuan harga tetap HET.
“Kalau pun ada kenaikan, sifatnya tidak signifikan dan hanya untuk menutupi ongkos distribusi. Pemerintah juga tidak ingin pengusaha menjual dengan rugi,” ujarnya.
Nora menegaskan, apabila ditemukan agen yang menjual beras di atas HET tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat diminta untuk melapor. Sanksi bagi pelanggar bersifat administratif, dengan sanksi terberat berupa penutupan usaha sesuai ketentuan dari Kementerian Pangan Nasional.
“Yang penting tetap dilaporkan. Pemerintah akan mengawasi agar distribusi tetap berjalan dan harga tetap terkendali,” tutupnya.(Nad)
