Kutai Timur — Kejaksaan Negeri Kutai Timur meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 atas keberhasilan membangun Zona Integritas menuju Reformasi Birokrasi sesuai kebijakan nasional reformasi birokrasi aparatur negara.

Predikat tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, S.H., M.H., dalam penyerahan piagam penghargaan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB), Rabu (17/12/2025), di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Reopan Saragih menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Kutai Timur dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum serta pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas dan pemberian predikat WBK berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kutai Timur menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

Dalam implementasinya, Kejari Kutai Timur terus melakukan pembenahan tata kelola organisasi melalui penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Reopan Saragih menegaskan bahwa predikat WBK bukan merupakan tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dijaga melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan sistem pengawasan.

Dengan diraihnya Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi nasional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *