INSIGHTBORNEO.COM – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap lanjutan setelah 10 dari 11 desa yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan. Pemerintah Kabupaten Kutim kini menunggu proses penerbitan kode desa definitif dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap usulan tersebut telah dilakukan di tingkat pusat pada awal tahun ini. Hasilnya, sebagian besar desa yang diajukan dinilai memenuhi ketentuan untuk melanjutkan proses pemekaran.
Perkembangan berikutnya diperoleh pada Juli lalu, ketika pembahasan internal di Kementerian Dalam Negeri kembali dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, seluruh 10 desa yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat tetap dinilai layak untuk diproses lebih lanjut.
“Progresnya diterbitkan SK Menteri atau Permendagri terkait dengan pemberian kode desa definitif,” ujar Trisno.
Penerbitan kode desa definitif menjadi bagian penting dalam proses administrasi pemekaran. Setelah tahapan tersebut rampung, pemerintah daerah dapat mempersiapkan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Pemkab Kutim menargetkan Pilkades untuk 10 desa tersebut dapat dilaksanakan pada 2027. Target itu mengikuti perkembangan proses di pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi yang diperlukan.
Sementara itu, satu desa lainnya belum dapat melanjutkan proses bersama 10 desa tersebut. Kendalanya berkaitan dengan persoalan batas wilayah yang hingga kini belum tuntas, sehingga persyaratan pemekarannya belum dapat dipenuhi secara menyeluruh.
Trisno menyebut desa yang masih tertinggal dalam proses tersebut adalah desa di wilayah Muara Bengkal, yang dalam wawancara disebut Miar Barat Utara. Penyelesaian batas menjadi salah satu pekerjaan yang perlu dituntaskan sebelum usulan desa itu dapat diproses lebih lanjut.
Dengan perkembangan tersebut, Pemkab Kutim masih menunggu keputusan administratif dari pemerintah pusat untuk 10 desa yang dinilai memenuhi syarat, sembari menyelesaikan kendala batas wilayah pada satu usulan lainnya agar proses pemekaran dapat berjalan sesuai ketentuan.(adv/mei)

