SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Penanganan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan yang tidak terurus karena keberadaan pengembang yang tidak diketahui kini memiliki prosedur yang diatur dalam regulasi terbaru.

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur, B. Widarta, menjelaskan penanganan perumahan dalam kondisi tersebut memiliki prosedur yang berbeda dengan proses serah terima PSU pada perumahan yang pengembangnya masih ada dan kooperatif.

Kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 menjadi dasar dalam mencari solusi terhadap kondisi perumahan yang terlantar tersebut.

“Sejak diterbitkannya Permendagri 15 Tahun 2026, untuk status perumahan seperti yang disebutkan tadi, kriterianya dimungkinkan untuk dicarikan solusi pemecahannya,” jelas Widarta saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp.

Ia menerangkan, melalui mekanisme yang telah diatur, PSU pada perumahan dengan kondisi tersebut nantinya dapat diserahterimakan dan dicatat sebagai aset daerah. Setelah tercatat sebagai aset daerah, pemeliharaan dan pengelolaan PSU dapat ditangani menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Penanganan tersebut berbeda dengan tata cara serah terima normal yang dilakukan ketika pengembang masih ada dan kooperatif. Untuk kondisi perumahan yang terlantar atau keberadaan pengembangnya tidak diketahui, terdapat mekanisme tersendiri yang telah diatur dalam regulasi.

“Berbeda dengan tata cara serah terima yang normal, yang pengembangnya masih ada dan memang kooperatif. Kalau statusnya terbengkalai atau pengembangnya tidak tahu ke mana, ada mekanismenya dan diatur,” terangnya.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 sendiri diundangkan pada akhir Juli 2026 dan mulai disosialisasikan pada Agustus. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penanganan PSU pada kondisi perumahan tertentu yang tidak dapat menjalani proses serah terima melalui mekanisme normal.(adv/ka)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *