INSIGHTBORNEO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melengkapi persyaratan teknis untuk mendukung pengembangan layanan angkutan perintis di sejumlah jalur trayek.
Salah satu usulan yang telah memenuhi persyaratan teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni jalur Sangatta-Rantau Pulung-Wahau-Kombeng. Untuk jalur tersebut, Kutim mendapat alokasi dua unit bus perintis.
Informasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Balikpapan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, yang mewakili Kepala Dishub Kutim, menjelaskan pemenuhan persyaratan menjadi bagian dari proses pengajuan bantuan bus perintis kepada Kemenhub.
“Terkait masalah bantuan ini Dinas Perhubungan sudah memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dari Kementerian,” jelas Muis saat dikonfirmasi.
Persyaratan tersebut mencakup dokumen teknis serta permohonan pemerintah daerah mengenai jalur trayek yang akan dilayani.
“Termasuk dokumen teknisnya dan permohonan dari kepala daerah terkait masalah jalur trayeknya. Jalur trayeknya dari Sangatta, Rantau Pulung, Wahau dan Kombeng. Itu yang sudah dipenuhi dari Kutai Timur, dari Pak Bupati,” terangnya.
Dari hasil pemenuhan persyaratan tersebut, Kemenhub menyetujui alokasi dua unit bus untuk jalur tersebut. Pengadaan armada itu direncanakan direalisasikan pada tahun depan.
“Yang disetujui itu dua bus. Insyaallah tahun depan, akhir tahun depan insyaallah kita mendapatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dishub Kutim masih memproses sejumlah usulan jalur trayek lainnya. Di antaranya jalur Samarinda-Muara Bengkal-Muara Ancalong dan Sangatta-Batu Ampar-Muara Bengkal-Muara Ancalong.
Untuk kedua usulan tersebut, masih terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan jalan hauling milik perusahaan yang berada pada jalur yang diusulkan.
Dishub perlu memastikan status serta kemungkinan penggunaan akses tersebut sebagai bagian dari jalur pelayanan angkutan umum. Tindak lanjut akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak terkait.
“Besok akan melayangkan surat ke pihak kecamatan terkait masalah jalan hauling yang milik perusahaan itu,” terangnya.
Selain akses jalan, fasilitas pendukung angkutan juga menjadi bagian dari dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Salah satunya keberadaan terminal sebagai penunjang pelayanan.
“Terminal itu salah satu data dukung yang harus kita siapkan,” jelas Muis.
Dishub Kutim selanjutnya melanjutkan koordinasi dan melengkapi dokumen teknis untuk sejumlah jalur yang masih dalam proses pengajuan, termasuk terkait kepastian penggunaan akses jalan hauling dan kesiapan fasilitas pendukung pelayanan angkutan.(adv/ka)

