SANGATTA* – Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan R.A. Kartini, RT 030, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (11/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 poket kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan R.A. Kartini.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah warga untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar,” kata Bambang Eko.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas melihat seorang laki-laki yang dinilai mencurigakan. Pria tersebut beberapa kali melintas dan berhenti di sekitar Jalan R.A. Kartini.
Polisi kemudian mengamankan M untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan telepon seluler milik terduga, petugas menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Dari pemeriksaan handphone, ditemukan adanya percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap lokasi yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi yang ditunjukkan M. Di tempat tersebut, polisi menemukan satu bungkus teh berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat 11 poket kristal putih yang diduga sabu.
Masing-masing poket memiliki berat sekitar 0,73 gram hingga 0,91 gram. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor warna silver, satu unit telepon seluler warna hitam, dua plastik klip besar bening, serta bungkus teh yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Bambang Eko menegaskan, M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.
Polsek Sangatta Utara juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(IB)
