Peristiwa berdarah terjadi di Sowmel RT. 017 Km 26 Desa Pengadan Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Jum’at 18 Juli 2025 pada pukul 19.00. Seorang pria bernama Rusdi, berusia 43 tahun mengalami luka yang serius akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh ALS, seorang buruh berusia 30 tahun.
Kejadian ini bermula pelaku mengetahui bahwa kakak kandung pelaku, Salim telah terlibat pertikaian dengan korban. Menurut informasi kepolisian korban sudah menantang Salim untuk melakukan duel.
Merasa tidak terima atas tantangan duel terhadap kakaknya tersebut, pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu di lokasi kejadian. Pelaku datang bersama rekannya bernawa Irawansyah atau Irwan sekaligus saksi. Sesampainya dilokasi pukul 18.30, korban sudah menunggu dengan membawa sebilah badik.
Korban langsung menanyai pelaku “Kenapa bisa begitu?” Sambil menenteng senjata tajam. Pelaku langsung mengeluarkan parang yang dibawanya, pertikaianpun tak terelakkan, sabetan demi sabetan di lakukan beberapa kali oleh pelaku. Ujar salah satu kepolisian dari Polsek Sangkulirang
Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka serius robek pada bagian Wajah (Hidung dan Bibir), Luka sebetan parang pada bagian kepala serta luka sebetan parang pada bagian tangan. Setelah pelaku melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian dan membuang barang bukti sebilah parang.
Korban langsung di larikan ke Puskesmas Kaubun guna mendapatkan perawatan medis kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kudungga. Kudungga Sangatta.
Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bergerak dengan cepat dan berhasil meringkus pelaku, kurang dari 24 jam dari kejadian. Saat ini pelaku telah ditahan ditahan dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana, Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun. Sementara barang bukti masih dalam proses pencarian.(IB)

