(Erwin Febrian Syuhada/photo istimewa)

JAKARTA – Perjuangan hampir empat tahun untuk membuka akses informasi lingkungan akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi dokumen lingkungan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Melalui putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, MA menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya telah memerintahkan agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT KPC dibuka kepada publik.

Perkara tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada. Setelah melalui proses hukum yang panjang, putusan kasasi ini menjadi penegasan bahwa dokumen lingkungan merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan alasan Kementerian ESDM untuk mengecualikan dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen lingkungan termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagai bagian dari prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi Erwin, putusan tersebut bukan hanya kemenangan dalam sebuah perkara hukum, melainkan kemenangan masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak untuk memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan tempat mereka hidup.

Ia menilai selama ini keterbatasan akses terhadap dokumen lingkungan menciptakan kesenjangan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” ujar Erwin dalam siaran pers yang diterima, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam mencegah terjadinya persoalan lingkungan. Masyarakat, kata dia, seharusnya tidak hanya mengetahui dampak ketika kerusakan telah terjadi, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengawasi sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Putusan Mahkamah Agung ini juga dinilai menjadi preseden penting bagi upaya memperkuat keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam. Ke depan, badan publik diharapkan tidak lagi menggunakan alasan administratif untuk membatasi akses masyarakat terhadap dokumen lingkungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Erwin berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama, maka informasi tentangnya juga harus menjadi milik bersama,” tegasnya.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *