SANGATTA – Perbincangan mengenai pemotongan pajak saat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) belakangan ramai di tengah masyarakat. Namun, BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur menegaskan bahwa saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak sama sekali.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan pada program JHT bukanlah aturan baru. Mekanisme tersebut telah berlaku sejak lama dan mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Untuk pencairan JHT secara penuh, saldo sampai Rp50 juta bebas pajak. Jika jumlahnya melebihi Rp50 juta, maka yang dikenakan pajak hanya selisih di atas batas tersebut dengan tarif final 5 persen,” jelas Andika.

Ia mencontohkan, apabila peserta mencairkan JHT sebesar Rp60 juta secara sekaligus, maka Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak. Sementara Rp10 juta sisanya dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.

Menurutnya, pemahaman ini penting agar tidak muncul persepsi keliru bahwa seluruh saldo JHT yang dicairkan akan dipotong pajak.

Peserta dapat mengajukan pencairan JHT ketika mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami pemutusan hubungan kerja, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, pencairan dapat dilakukan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan melakukan pencairan sebagian saldo JHT setelah masa kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pilihannya adalah pencairan sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan perumahan.

Meski demikian, skema pajak untuk pencairan sebagian berbeda dengan pencairan penuh. Pajak yang dikenakan mengikuti tarif progresif PPh Pasal 21 sesuai jumlah penghasilan yang diterima peserta.

Andika mengatakan BPJS Ketenagakerjaan secara rutin memberikan edukasi kepada perusahaan maupun peserta terkait aturan tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal informasi, termasuk saat peserta mengajukan klaim.

“Setiap peserta yang akan mencairkan saldo JHT tetap kami berikan penjelasan mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Selain itu, proses klaim JHT kini semakin mudah melalui layanan digital. Peserta dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun layanan Lapak Asik tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Khusus untuk saldo di bawah Rp15 juta, proses pencairan bahkan dapat dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi JMO sehingga lebih praktis dan cepat.

Andika menilai aturan perpajakan tersebut tidak memengaruhi minat maupun kepercayaan pekerja terhadap program JHT. Sebab, sebagian besar peserta telah memahami bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari regulasi perpajakan nasional yang berlaku umum.

“Yang penting peserta memahami perbedaan antara pencairan penuh dan pencairan sebagian. Informasi itu selalu kami sampaikan agar peserta dapat mengambil keputusan dengan tepat saat mengajukan klaim,” pungkasnya.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *