MUARA BENGKAL – Ratusan kader Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) Kec Muara Bengkal,Kec Muara Ancalong,Kec Batu Ampar, Kec Long Mesangat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pusat PT Nala Palma Cadudasa (NPC), Senin (15/6). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja lokal sekaligus menyuarakan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian perusahaan.
Sekitar 200 peserta aksi yang mengenakan pakaian serba hitam mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WITA. Selama kegiatan berlangsung, massa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu operasional perusahaan.
Sekretaris Jenderal RKB Muara Bengkal yang juga bertindak sebagai koordinator lapangan, Hamsan, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan bernama Handoko yang merupakan anggota RKB.
Menurut pihak RKB, Handoko diberhentikan setelah membagikan video edukasi terkait aturan ketenagakerjaan mengenai hari libur kerja ke dalam grup internal karyawan. Namun, tindakan tersebut diduga dianggap sebagai bentuk provokasi oleh manajemen perusahaan.

Selain meminta kejelasan terkait PHK tersebut, massa juga menyampaikan dua tuntutan lainnya. Pertama, perusahaan diminta menyesuaikan upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, perusahaan didorong memberikan kepastian status kerja bagi karyawan kontrak yang telah bekerja selama beberapa tahun agar dapat diangkat menjadi karyawan tetap.
Menanggapi aspirasi tersebut, manajemen PT NPC menerima perwakilan RKB untuk melakukan dialog dan mediasi. Pertemuan yang dipimpin perwakilan perusahaan, Fredy Arung Ambasalu, menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah pembatalan PHK terhadap Handoko. Perusahaan menyatakan akan mempekerjakan kembali yang bersangkutan pada posisi semula sebagai Driver Dump Truck di Estate Bengkal mulai Selasa (16/6).
Selain itu, manajemen juga memberikan komitmen untuk tidak melakukan intimidasi maupun tindakan yang merugikan karyawan yang menyampaikan aspirasi secara damai dalam aksi tersebut.
Sementara itu, terkait tuntutan penyesuaian upah dan kejelasan status karyawan, kedua pihak sepakat menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Usai kesepakatan ditandatangani, massa aksi membubarkan diri secara tertib. RKB Muara Bengkal menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak pekerja lokal.(IB)
