SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah merumuskan sejumlah langkah strategis guna mendukung target penyerapan 50.000 tenaga kerja sekaligus memastikan penerapan kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus menyiapkan tiga strategi utama. Strategi tersebut disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 terkait ketenagakerjaan.
“Terkait target penyerapan 50.000 tenaga kerja dan penegakan ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal, saat ini kami sedang menyusun strategi secara bertahap,” ujar Trisno, Jumat (16/1).
Adapun tiga strategi yang dimaksud meliputi penyusunan basis data ketenagakerjaan, pengembangan sistem Pasar Tenaga Kerja (PATAKA), serta penyusunan kajian optimalisasi dan pengembangan sektor usaha strategis berbasis padat karya.
Dari ketiga langkah tersebut, PATAKA menjadi salah satu fokus utama. Menurut Trisno, PATAKA tidak dirancang sebagai bursa kerja konvensional yang hanya memuat informasi lowongan pekerjaan.
“PATAKA bukan sekadar bursa tenaga kerja, tetapi juga berfungsi sebagai e-katalog tenaga kerja,” jelasnya.
Melalui sistem ini, pengguna dapat mencari tenaga kerja berdasarkan kualifikasi dan wilayah tertentu di Kutai Timur. Selain itu, PATAKA juga dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor formal maupun nonformal.
“Contohnya, jika seseorang membutuhkan tukang bangunan untuk memperbaiki atap rumah yang bocor, cukup membuka PATAKA dan mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan tersebut,” terang Trisno.
Ia menambahkan, PATAKA akan dilengkapi dengan sistem interkoneksi yang menghubungkan langsung antara pemberi kerja dan pencari kerja. Ketika perusahaan atau pihak tertentu mengunggah informasi kebutuhan tenaga kerja, sistem secara otomatis akan mengirimkan notifikasi kepada pencari kerja yang memenuhi kualifikasi.
“Dengan begitu, proses pencarian dan penyaluran tenaga kerja bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Guna mendukung penerapan kebijakan 80 persen tenaga kerja lokal, Trisno menegaskan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi pengguna PATAKA adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutai Timur.
“Langkah ini dilakukan agar tenaga kerja lokal benar-benar mendapatkan prioritas,” pungkasnya.(IB)
