Catatan: Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batubara tahun 2026. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar dengan menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan pasokan yang selama ini menekan harga batubara global.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak cermat dalam mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha pertambangan. Revisi RKAB 2026 berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pengusaha tambang batubara, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.

Kementerian ESDM sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026 meskipun RKAB belum disetujui. Namun, produksi dibatasi maksimal 25 persen dari total jumlah yang tercantum dalam RKAB. Meski demikian, kebijakan transisi tersebut dinilai belum mampu menjawab persoalan utama di lapangan.

Perubahan aturan persetujuan RKAB yang kerap terjadi dianggap menciptakan ketidakpastian hukum dan usaha bagi pelaku industri pertambangan mineral dan batubara. Pada praktiknya, banyak perusahaan tambang tidak dapat beroperasi, bahkan terpaksa menghentikan aktivitas penambangan akibat keterlambatan terbitnya RKAB. Keterlambatan ini dipicu oleh proses penerbitan RKAB yang berbelit serta regulasi yang terus berubah dan dinilai tidak relevan dengan kondisi faktual di lapangan.

Pemerintah dinilai sah-sah saja melakukan revisi RKAB 2026 dengan tujuan memperbaiki harga batubara dan menyeimbangkan pasokan dalam negeri. Namun demikian, pemerintah juga harus jeli dan cermat melihat bahwa perusahaan tambang batubara yang legal, taat pajak, dan membayar royalti dalam jumlah besar kepada negara, telah menyusun program kerja hingga akhir 2026 berdasarkan RKAB yang diterbitkan untuk periode tiga tahun, yakni 2024, 2025, dan 2026.

Seharusnya, perusahaan tambang yang telah berjalan sesuai RKAB 2024–2026, patuh terhadap kewajiban pajak dan royalti, tidak dibatasi hanya beroperasi hingga 31 Maret 2026. Pemerintah semestinya mengizinkan mereka tetap beroperasi hingga akhir 2026 sembari melakukan pembaruan atau pendaftaran ulang RKAB 2026 sesuai ketentuan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kebijakan yang dinilai kurang jelas dan tidak didasarkan pada survei yang komprehensif tersebut justru berujung pada kerugian bagi perusahaan tambang yang selama ini memberikan kontribusi nyata terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, terdapat perusahaan yang dikenakan denda akibat tidak dapat melakukan pemuatan batubara selama berhari-hari karena RKAB belum terbit akibat proses administrasi yang berbelit.

Dampak lanjutan dari kondisi ini tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga berpotensi menciptakan pengangguran serta mengurangi pemasukan negara dari sektor pajak dan royalti batubara. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mengevaluasi kembali kebijakan penerbitan RKAB 2026 dan menyederhanakan prosesnya agar perusahaan tambang batubara yang taat pajak dan royalti dapat tetap beroperasi, membayar gaji karyawan, memenuhi kewajiban perbankan, serta membantu pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan.

Selain itu, kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta RKAB tambang batubara juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap pengusaha lokal, tenaga kerja, serta penerimaan pajak dan royalti negara. Hilangnya izin operasional akibat pembekuan atau pencabutan IUP dapat menghentikan kegiatan pertambangan secara total, sehingga pengusaha tambang yang patuh terhadap aturan tidak dapat melanjutkan usahanya.

Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat operasional, tetapi juga mencakup ketidakmampuan melakukan penjualan di dalam maupun luar negeri. Bahkan, terdapat perusahaan yang harus menanggung denda besar dari kapal pengangkut batubara akibat pembekuan IUP dan RKAB yang dilakukan tanpa supervisi yang memadai.

Lebih jauh, kebijakan tersebut juga berpotensi mengganggu rantai pasok secara signifikan. Akibatnya, pengusaha yang menjalankan usaha secara benar tidak dapat memenuhi kontrak dengan pelanggan, kehilangan kepercayaan pasar, dan mengalami kerugian besar. Kondisi ini dinilai terjadi seolah tanpa perhatian serius dari pemerintah terhadap dampak nyata di lapangan.

Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan pembekuan dan pencabutan IUP serta RKAB terhadap pengusaha yang taat aturan dan para pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Pemerintah diminta mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, serta tidak mempersulit proses birokrasi dalam pengurusan perizinan pertambangan.

*) Pengamat Kebijakan Publik, Akademisi

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *