Kutai Timur – Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kutai Timur hingga awal tahun 2026 masih belum menetapkan ketua definitif. Hal tersebut disampaikan oleh Albert Andris Ncuk, Sekretaris FPK Kutai Timur, yang menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses musyawarah bersama seluruh pengurus FPK dengan pendampingan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Menurut Albert, pergantian ketua dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena masa kepengurusan sebelumnya belum berakhir. Proses ini juga dilakukan menyusul wafatnya ketua sebelumnya.
“Kami masih akan mengadakan rapat bersama seluruh pengurus FPK yang didampingi Kesbangpol. Dari hasil rapat itu nanti dibuat berita acara kesepakatan PAW, karena periodenya belum habis,” ujar Albert.
Ia menjelaskan, hasil rapat tersebut selanjutnya akan menjadi dasar rekomendasi yang dibawa bersama Kesbangpol untuk menghadap Bupati Kutai Timur guna penetapan ketua FPK terpilih.
Albert juga memaparkan bahwa sejak pembentukan kepengurusan sebelumnya, FPK Kutai Timur telah menyepakati sistem kepemimpinan bergilir sebagai bentuk penghargaan kepada suku lokal, yakni Kutai, Dayak, dan Banjar.
“Periode sebelumnya sudah diwakili oleh Banjar dan Kutai. Untuk Banjar, Pak Haji Edi menjabat pada 2022 hingga 2024, sementara dari Kutai juga sudah ada. Maka saat ini tinggal giliran dari unsur Dayak,” jelasnya.
Namun demikian, siapa sosok yang akan ditunjuk dari unsur Dayak masih menunggu hasil rapat pengurus. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Januari mendatang di kantor Kesbangpol Kutai Timur.
Selain membahas kepemimpinan, Albert juga menjelaskan peran FPK dalam penanganan potensi konflik antar suku di masyarakat. Ia menegaskan bahwa FPK mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan guna mencegah meluasnya isu SARA.
“Kalau ada percikan konflik antar suku, dan kami dilibatkan, kami langsung turun mendampingi. Tujuannya supaya masalah tidak melebar menjadi isu SARA,” katanya.
Mekanisme yang dilakukan FPK, lanjut Albert, adalah dengan menghubungi ketua paguyuban atau tokoh adat dari masing-masing pihak yang terlibat konflik untuk menenangkan dan memediasi warganya.
Sebagai contoh, dalam kasus pergesekan antara warga Sulawesi dan Dayak, FPK langsung berkoordinasi dengan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) serta Ketua Dewan Adat Dayak untuk melakukan penanganan secara internal.
“Kami lakukan mapping dan koordinasi dengan para tokoh supaya masalah bisa diredam. Kalau mau dilanjutkan ke ranah hukum, itu hak masing-masing pihak, tapi kami sebisa mungkin mengingatkan agar tidak diperluas,” tambahnya.
FPK Kutai Timur berharap melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan peran aktif tokoh adat serta paguyuban, kerukunan antar suku dan masyarakat dapat terus terjaga.(Nad)
