KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan warga Padang Selatan pada Jumat, 7 November 2025. Dalam kesempatan itu, Kapolres Kutai Timur didampingi Kasatreskrim AKP Fauzan Arianto memaparkan kronologis lengkap insiden yang menewaskan seorang ibu berinisial MA dan menyebabkan luka bakar pada anaknya, MAA.
Peristiwa bermula saat tersangka AL (48), yang menggunakan kursi roda, menyiram istrinya dengan cairan jenis pertalite sebelum memantik api. Aksi brutal tersebut juga membuat anak korban mengalami luka bakar di bagian punggung dan kaki. “Korban MA mengalami luka bakar 80 persen hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di RS Kudun,” jelas AKP Fauzan.
Sementara itu, anak korban hingga saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bakar. Polisi telah menahan tersangka AL guna proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan medis, luka bakar berat ditemukan di kepala, leher, perut, punggung, pinggang, serta anggota gerak korban. Barang bukti berupa pakaian yang hangus turut diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Tersangka dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 1, 2, dan 3. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp90 juta. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya kasus KDRT. Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa,” tegas Kapolres.
Dalam sesi tanya jawab, media menanyakan motif pelaku. AKP Fauzan menjelaskan bahwa penyelidikan tidak menemukan indikasi perselingkuhan, tetapi tekanan ekonomi menjadi faktor utama. Tersangka yang bekerja di tambak dengan penghasilan sekitar Rp8 juta per bulan menanggung lima anak, sementara korban kerap meminta biaya lebih. “Tekanan itu berlangsung lebih dari enam bulan hingga akhirnya terjadi ledakan emosi pada hari kejadian,” ujarnya.
Tersangka sempat menolong istrinya dan menyelamatkan anak mereka dari dalam rumah yang terbakar. Aksi itu membuat tubuhnya sendiri mengalami luka bakar serius sehingga anggota Polres memastikan pelaku tetap mendapatkan perawatan sebagai hak dasar tahanan. Ia dijadwalkan menjalani operasi dalam dua hari ke depan.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan pemberatan pasal karena anak ikut menjadi korban, polisi menegaskan bahwa KDRT tidak mengenal istilah “tidak sengaja” selama pelaku secara sadar melakukan tindakan yang mengakibatkan luka. “Selama ada tindakan kekerasan dalam rumah tangga, maka UU KDRT tetap diberlakukan,” tutur Kasatreskrim.
Kapolres juga menekankan bahwa laporan KDRT tidak memiliki batas waktu sebelum masa kedaluwarsa 20 tahun. Selama bukti masih ada, masyarakat dipersilakan melapor. “Jangan diam. KDRT itu bukan urusan internal keluarga, tetapi tindak pidana,” tegasnya.
Konferensi pers diakhiri dengan imbauan agar masyarakat menjaga keluarga dan melaporkan segala bentuk kekerasan. Polres Kutai Timur juga menegaskan komitmennya memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses hukum tanpa kompromi.(IB)
