Sangatta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan berbagai upaya penegakan ketertiban umum di wilayahnya sepanjang tahun 2025. Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan sejumlah program prioritas, mulai dari penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng), penanganan tempat hiburan malam (THM), hingga pengawasan terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar.
“Program yang sudah kami jalankan di antaranya patroli dan penertiban masyarakat seperti gepeng, badut, dan cosplay. Tapi kendalanya, setelah ditertibkan, satu dua hari mereka muncul lagi. Kami masih mencari solusi yang tepat agar penanganannya bisa berkelanjutan,” ungkap Fatah.
Selain itu, Satpol PP juga tengah menindaklanjuti arahan Wakil Bupati Kutim terkait penertiban tempat hiburan malam (THM). Fatah menyebutkan, pihaknya sudah mengumpulkan data lapangan dan akan segera menyampaikannya kepada pimpinan daerah untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami juga menunggu arahan Bupati terkait laporan dari salah satu LSM tentang THM. Kami ingin langkah yang diambil berdasarkan data yang lengkap agar tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kegiatan patroli rutin, Satpol PP Kutim melibatkan tiga bidang utama: PPUD, PMBA, dan bidang ketertiban umum lainnya. Patroli dilakukan pagi dan sore hari di berbagai titik, termasuk pasar induk dan pasar Sangatta Selatan. “Alhamdulillah, di sekitar jembatan dan pasar induk sudah mulai tertib. Tapi memang saat petugas meninggalkan lokasi, masih ada yang kembali berjualan. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perindag untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan menyiapkan lapak di dalam pasar,” jelasnya.
Terkait keberadaan pedagang di trotoar dan drainase, Fatah menegaskan bahwa penanganan parkir liar menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. “Kami sudah koordinasikan agar Dishub juga rutin melakukan patroli. Kami hanya mengimbau pedagang agar menyiapkan petugas parkir sendiri untuk mengatur kendaraan pembeli, tapi tidak boleh memungut retribusi tanpa izin Dishub,” tegasnya.
Fatah juga menambahkan bahwa Satpol PP telah berkomunikasi secara lisan dengan Dinas Perindag mengenai penataan pedagang luar pasar induk agar dapat direlokasi ke dalam area pasar resmi. “Kami minta data pedagang agar bisa diatur masuk ke dalam, sekaligus diberikan keringanan retribusi.
Saat ini, Satpol PP Kutim memiliki sekitar 283 personel, terdiri dari 87 ASN (PNS dan P3K) serta tenaga outsourcing. Menurut Fatah, keberadaan tenaga tambahan ini sangat membantu meringankan tugas lapangan. “Kalau dulu penertiban dilakukan hanya oleh personel tetap, sekarang tenaga outsourcing juga membantu dalam pengamanan. Mereka digaji melalui pihak ketiga dan sudah dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” terangnya.
Fatah berharap ke depan sinergi antarinstansi seperti Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan dapat terus ditingkatkan agar upaya penegakan ketertiban di Kutai Timur bisa lebih efektif. “Kami ingin masyarakat tertib, tapi juga tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan ekonomi warga kecil,” tutupnya.(Nad)
