
SANGATTA – Suasana haru dan bangga menyelimuti Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat (10/10). Sebanyak 388 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi dilantik.
Pelantikan yang juga disertai pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menandai tuntasnya tahap kedua pengangkatan formasi tahun 2024.
Dalam arahannya, Ardiansyah menekankan pentingnya menjaga amanah sebagai ASN dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan.
“Harus bekerja dengan intensif sesuai dengan waktu, dengan jadwal dan sebagainya. Manakala kedisplinan tidak sesuai dengan aturan, maka ada sanksi. Salah satu diantara sanksi itu adalah pengurangan TPP (Tambahan penghasilan pegawai),” tegasnya.
Ia menegaskan, aparatur pemerintah wajib bekerja sesuai regulasi yang berlaku, tanpa terpengaruh kepentingan pribadi.
“Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Regulasi, undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, keputusan bupati, itu semua regulasi yang harus dan wajib ditaati,” lanjutnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa status ASN bukan sekadar status kepegawaian, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi ASN PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah daerah dalam menata tenaga non-ASN, sesuai amanat pemerintah pusat.
“Proses penyelesaian tenaga non-ASN atau TK2D yang telah menjadi perhatian dan prioritas utama Pemerintah Kota Timur dan merupakan komitmen Bapak Bupati Kutai Timur untuk mengangkat seluruh TK 2D yang ada di Pemerintah Kutai Timur menjadi pegawai pemerintah dengan kejadian kerja,” ujarnya.
Misliansyah memaparkan, dari total 390 peserta yang lolos seleksi PPPK tahap dua dan hasil optimalisasi tahap satu, hanya 388 orang yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua peserta lainnya tidak dapat diusulkan nomor induk PPPK karena kendala administrasi.
“Terdapat dua orang yang tidak memenuhi syarat atau TMS dikarenakan saat proses penetapan prosedur teknis BKN. Untuk usul nomor induk PPPK, dua orang tidak dapat disulkan, dikarenakan meninggal dunia dan SKCK tercatat pernah tersangkut pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pengangkatan PPPK di Kutim telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024, dengan total 7.394 orang telah resmi menjadi ASN PPPK. Untuk formasi tahun 2024 tahap kedua ini, jabatan yang diangkat mencakup guru, tenaga teknis, serta tenaga kesehatan.(IB)