
KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama pemerintah daerah akhirnya sepakat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin (29/9).
Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, saat membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), menegaskan perubahan dilakukan lantaran asumsi awal KUA 2025 tidak sesuai kondisi lapangan. “Perubahan ini penting agar rencana keuangan selaras dengan kondisi riil di lapangan serta memperbaiki kinerja satuan kerja. Dasar hukum dari perubahan anggaran ini juga sangat jelas, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah dipangkas dari Rp11,151 triliun menjadi Rp9,895 triliun, turun Rp1,256 triliun. Belanja daerah juga direvisi dari Rp11,136 triliun menjadi Rp9,994 triliun. “Pada prinsipnya, dari tujuh fraksi yang ada di Banggar, seluruhnya menyetujui hasil pembahasan. Karena itu rancangan perubahan APBD 2025 dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur,” tegas Hasara.
Pendapat akhir eksekutif disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang hadir mewakili bupati. Ia menekankan peran APBD sebagai motor utama pembangunan daerah. “Anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah hal yang sangat penting dan krusial. APBD adalah pondasi dari segala kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, rancangan perubahan terhadap APBD memiliki urgensi sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi terkini,” ucapnya.
Ia memaparkan pendapatan dalam perubahan APBD 2025 sebesar Rp9,895 triliun. Terdiri dari PAD Rp441,1 miliar, pendapatan transfer Rp9,376 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp78,1 miliar. Adapun belanja daerah mencapai Rp9,994 triliun, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga Rp25,4 miliar, dan belanja transfer Rp1,3 triliun. Dari sisi pembiayaan, penerimaan tercatat Rp113,9 miliar dan pengeluaran Rp15 miliar, sehingga pembiayaan neto Rp98,9 miliar.
Menurut Mahyunadi, angka-angka tersebut akan menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Kami sangat berharap rancangan perubahan APBD ini dapat menjadi pendorong kuat bagi percepatan pembangunan Kutai Timur pada sisa waktu anggaran tahun 2025 dengan alokasi dana yang nilainya cukup besar. Kami yakin proyek-proyek pembangunan yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan cepat dan efisien,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah menjaga tata kelola anggaran. “Semua ini adalah langkah-langkah penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup bagi penduduk Kutai Timur. Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan pengelolaan APBD ini berjalan dengan transparan dan akuntabel sehingga setiap investasi yang kami lakukan akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan di daerah ini,” pungkasnya.