
SANGATTA – Bukannya jera setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Bontang, seorang residivis berinisial AL justru kembali berulah. Dalam kurun sepekan, ia membobol tiga lokasi berbeda di Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), dengan nilai kerugian ditaksir hampir Rp1 miliar.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto membeberkan, aksi pertama dilakukan pada 1 September 2025. AL masuk ke sebuah rumah di Jalan Dayung, Desa Singa Gembara, sekitar pukul 03.00 WITA dengan cara mencongkel jendela. Dari lokasi itu, ia menggasak sebuah tas bermerek berisi uang tunai Rp1 juta.
“Setelah itu pelaku mengambil barang dan meninggalkan rumah tersebut yang sudah berhasil dicongkel,” kata Fauzan, Selasa (23/9).
Tidak lama berselang, pada 5 September 2025, AL kembali melancarkan aksi serupa di sebuah toko bangunan di Jalan Ilham Maulana. Ia mencongkel jendela belakang toko dan berhasil membawa kabur satu laptop Asus serta dua unit handy talky.
Keesokan harinya, 6 September, giliran sebuah rumah di Jalan Wolter Monginsidi yang menjadi sasaran. Setelah melakukan pengintaian, AL baru beraksi dini hari 7 September. Dengan memanjat pagar, mencongkel jendela samping, dan merusak teralis, ia berhasil masuk dan menggondol barang-barang bernilai tinggi.
Kali ini hasilnya lebih besar. Ia membawa kabur perhiasan emas dalam jumlah banyak, jam tangan mewah merek Rolex dan Hublot, serta sebuah iPhone. Setelah itu, AL sempat melarikan diri ke Samarinda sebelum akhirnya ditangkap tim Macan Polres Kutim pada 9 September 2025.

“Adapun motif yang sudah berhasil kami simpulkan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan aksinya untuk menguasai dan memiliki barang milik orang lain untuk dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya,” ungkap Fauzan.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku cukup fantastis. Polisi mendata 11 cincin berlian pria, 4 batu akik, 17 kalung emas, 10 emas jenis keroncong, 13 gelang emas rantai, 62 cincin emas wanita, 9 liontin emas, 16 pasang anting, tiga jam tangan mewah, satu motor Honda CRF 150, tas bermerek, hingga 15 lembar mata uang Ringgit.
“Kerugian material ditaksir hampir sekitar Rp1 miliar,” lanjut Fauzan.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Yang berhasil kita catat, pelaku dengan inisial AR ini merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah pernah dipidana,” tambah Kapolres.
Polres Kutim menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang cepat melapor. Kolaborasi bersama jajaran kepolisian hingga Polda Kaltim mempercepat pengungkapan kasus.
“Keberhasilan ungkap kasus ini adalah hasil kolaborasi, koordinasi serta jaringan soliditas yang terjadi antara Polres Kutai Timur, Resmob Polres Kutai Timur, Resmob Polda Kalimantan Timur dan seluruh masyarakat yang turut membantu untuk memberikan informasi,” pungkas Fauzan.(IB)
