Kutai Timur — Wacana pemangkasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih dalam tahap kajian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat ditemui dalam wawancara pada Kamis 1 April 2026 terkait kebijakan efisiensi penggunaan aset daerah.
Ardiansyah menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, mobil dinas tetap menjadi fasilitas penting bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Mobil dinas itu diberikan kepada ASN untuk dipelihara, dijaga, dan digunakan sebagaimana mestinya. Karena memang itu menunjang tugas mereka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi kendaraan dinas yang ada saat ini sebagian besar sudah berusia cukup tua dan belum banyak dilakukan pengadaan baru. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan pemangkasan.
“Banyak mobil dinas kita yang sudah lama, sementara pengadaan baru belum ada. Jadi sejauh ini masih aman dan belum ada pengurangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip efisiensi tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik. Setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan kebutuhan operasional ASN di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pun membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi penggunaan kendaraan dinas ke depan, seiring dengan dinamika kebutuhan dan kondisi anggaran daerah.
Dengan demikian, wacana pemangkasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.(IB)
