KUTAI TIMUR – Kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur menjadi perhatian setelah kapasitas keuangan daerah anjlok cukup drastis pada 2026.
Pemerintah Kabupaten Kutim mencatat penurunan APBD yang signifikan, dari sekitar Rp9,8 triliun menjadi hanya Rp5,1 triliun. Kondisi ini terutama dipicu oleh menyusutnya dana Transfer ke Daerah (TKD), yang berdampak langsung pada berbagai pos belanja, termasuk penghasilan pegawai.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa TPP merupakan bagian dari komponen belanja pegawai yang secara regulasi dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Dengan ruang fiskal yang mengecil, alokasi TPP otomatis harus disesuaikan.
Menurutnya, pembagian TPP kini tidak bisa lagi dilakukan seperti sebelumnya, karena harus dibagi secara lebih merata sesuai kemampuan anggaran yang ada.
Di sisi lain, beban belanja pegawai juga meningkat seiring bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini mencapai sekitar 7.500 orang di Kutim. Seluruh pegawai tersebut telah diangkat dan wajib dibiayai oleh APBD.
“Dengan jumlah PPPK sebanyak itu, tentu anggaran harus dibagi ke lebih banyak orang,” jelas Ardiansyah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menerapkan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal pemberian TPP. Kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat yang menginginkan kesetaraan di antara seluruh ASN.
Meski begitu, dampak pengurangan TPP tidak dirasakan secara merata. ASN yang memiliki tanggungan finansial, khususnya pinjaman dengan jaminan SK pengangkatan, menjadi kelompok yang paling terdampak.
“Yang punya kredit dengan jaminan SK pasti lebih terasa, misalnya untuk cicilan kendaraan,” ujarnya.
Namun demikian, tidak semua ASN merasakan tekanan yang sama. Ada pula yang mampu menyesuaikan kondisi tersebut tanpa terlalu terbebani, tergantung situasi ekonomi masing-masing.
Terkait dampak lebih luas, Ardiansyah menilai penyesuaian TPP belum memengaruhi daya beli masyarakat secara signifikan. Hal ini terlihat dari tingkat inflasi daerah yang masih relatif rendah, yakni sekitar 0,22 persen.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap melakukan pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok di pasar guna menjaga stabilitas, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan.
Di tengah penyesuaian anggaran tersebut, Ardiansyah menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Ia meminta seluruh ASN tetap bekerja optimal meskipun menghadapi perubahan penghasilan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal, itu yang tidak boleh berubah,” tegasnya.(IB)
