
SANGATTA – Rangkaian perampokan yang sempat meresahkan pemilik konter BRILink di Kutai Timur (Kutim) akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polres Kutim bersama unit gabungan berhasil menangkap tiga orang pelaku, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan perampokan di Jalan Yos Sudarso II, Gang Masjid, Sangatta Utara, Jumat (5/9/2025) malam. Tindak lanjut cepat dilakukan dengan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
“Pukul 00.50 WITA, tim berhasil mendapatkan lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya (kost/barakan) di Gang Syahrony IV, RT 07, Kecamatan Sangatta Utara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim untuk dilakukan interogasi awal,” ungkap Fauzan, Selasa (23/9).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah HH (31) warga Bengalon, H (25), dan KN (17) asal Gang Seroni, Sangatta Utara. Sementara seorang pelaku lainnya, S (29), masih buron. Dalam setiap aksi, HH diketahui bertugas menodongkan parang, H berjaga di luar, KN menguras laci konter, sedangkan S kerap ikut melakukan pengancaman.
Polisi mencatat, komplotan ini sudah tiga kali melancarkan aksi: BRILink Bengalon pada 3 Agustus, BRILink Gang Rambutan pada 29 Agustus, dan BRILink Gang Masjid pada 5 September 2025. Total kerugian yang ditimbulkan dari tiga lokasi tersebut mencapai Rp89,2 juta.
“Dari aksi itu, motif pelaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Fauzan.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang, sepatu adidas, jaket hitam, motor Honda Beat, hingga gawai hasil rampasan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami mengapresiasi seluruh dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Semoga dengan upaya kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana,” pungkas Fauzan.
