
Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menangkap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, bersama Kepala Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DBON tahun 2023 yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Kaltim, keduanya digiring keluar dengan mengenakan rompi tahanan pink dan tangan terborgol. Mereka dikawal ketat oleh tim penyidik tindak pidana khusus sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani masa penahanan.

(photo istimewa)
Dana hibah DBON 2023 senilai sekitar Rp100 miliar sejatinya dialokasikan untuk pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet di Kalimantan Timur. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk lembaga DBON berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim saat itu, Isran Noor. Lembaga ini digadang-gadang menjadi motor penggerak prestasi olahraga daerah. Namun, belakangan muncul laporan adanya penyalahgunaan dana hibah yang kemudian ditindaklanjuti Kejati Kaltim hingga berujung pada penetapan tersangka.(IB)

(photo istimewa)