
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menegaskan bahwa tidak ada lagi celah hukum maupun regulasi untuk melakukan perubahan batas wilayah antara Kutai Timur dan Kota Bontang, khususnya di kawasan Sidrap. Hal ini disampaikannya menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Trisno menjelaskan, perubahan batas suatu daerah hanya bisa dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni penataan kewilayahan, kesepakatan para pihak, serta putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Untuk wilayah Kutim-Bontang tidak ada penataan kewilayahan seperti pembentukan daerah otonomi baru. Kesepakatan para pihak juga sudah jelas, DPRD dan Bupati menolak perluasan wilayah Bontang,” ungkapnya.

(photo istimewa)
Lebih lanjut, ia menyebut Pemkot Bontang sudah menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi terhadap dua regulasi, yakni Permendagri Nomor 52005 dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Namun, kedua upaya tersebut telah ditolak oleh MK. “Artinya, secara hukum sudah final dan tidak ada ruang lagi untuk melakukan perubahan batas,” tegas Trisno.
Menyikapi hal ini, ia menghimbau masyarakat yang tinggal di Sidrap agar bersama-sama fokus membangun kampungnya. Menurutnya, energi yang ada sebaiknya diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, mulai dari pelayanan publik, penyediaan sarana-prasarana dasar, hingga pemenuhan hak-hak masyarakat.
Trisno juga mengajak Pemkot Bontang untuk tetap berkolaborasi dalam pembangunan kawasan Sidrap. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kutai Timur terbuka terhadap upaya pembangunan yang dilakukan berbagai pihak, termasuk Pemkot Bontang, sepanjang tujuannya demi kemajuan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kutai Timur saat ini tengah memproses pemekaran Dusun Sidrap menjadi Desa Persiapan Martapura Jaya. Namun, menurut Trisno, salah satu kendala yang dihadapi adalah jumlah penduduk yang tercatat secara resmi masih kurang, meskipun secara faktual jumlah warga sudah memenuhi syarat.
Karena itu, ia menghimbau masyarakat Sidrap yang belum memperbarui dokumen kependudukannya agar segera melakukan pemutakhiran data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Disdukcapil siap jemput bola ke lapangan untuk memperbarui data masyarakat,” tambahnya.
Trisno menegaskan, apabila data kependudukan tidak segera dimutakhirkan, kerugian yang ditanggung bukan hanya pemerintah, melainkan juga masyarakat. “Pemerintah akan kesulitan memberikan pelayanan optimal bila data kependudukan tidak sesuai regulasi,” pungkasnya.(IB)