
SANGATTA – Nasib malang menimpa MA berusia depan tahun, bocah laki-laki warga Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Ia ditemukan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka akibat dianiaya ibu tirinya, EP, dan ayah kandungnya sendiri, SW.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima video call dari SW yang memperlihatkan MA sudah tidak bernyawa yang saat itu akan menuju ke Rumah Sakit (RS) di Kecamatan Muara Bengkal.
Sesampainya di RS keluarga curiga karena tubuh korban tampak membengkak dan penuh memar, lalu melaporkan ke polisi.
“Mendapat laporan seperti itu Pak Kasatreskrim beserta tim ini langsung memberikan arahan dan membrifing jajaran untuk segera melaksanakan kegiatan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan secara scientific crime investigation, kemudian mendapatkan beberapa keterangan,” ujar Kapolres, Senin (8/9).
Hasil penyelidikan Satreskrim mengungkap fakta memilukan. EP kerap melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, mulai dari mencakar wajah, memukul punggung dengan gantungan baju besi, mencubit paha korban, hingga mendorong kepalanya ke mesin cuci. SW, sang ayah, juga pernah memukul korban dan lebih sering membiarkan tindakan istrinya.

Kapolres menyebut, EP kerap melampiaskan amarahnya kepada MA karena menganggap korban nakal dan sulit diatur. Perselisihan yang kerap terjadi antara EP dan suaminya, SW, turut memicu emosi hingga kekesalan itu diluapkan kepada sang bocah.
“Tersangka SW ini berusaha menasehati tersangka saudara saudari EP. Namun tersangka EP mengatakan untuk tidak ikut campur. Dirinya memukul dengan alasan ingin mendidik anak korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkap hasil autopsi dari RS Kudungga. Korban MA didapati dalam kondisi dengan kesan kurang gizi. Dari pemeriksaan luar, terdapat sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar di kepala, wajah, tangan, dan kaki, serta luka lecet di wajah, leher, dan dada. Selain itu, ditemukan pula luka tusuk di kepala dan patah tulang dasar kepala.
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya benjolan darah di bawah kulit kepala serta pendarahan di otak. Penyebab kematian korban dipastikan akibat benturan benda tumpul di kepala yang menimbulkan pendarahan internal hingga menekan batang otak dan mengakibatkan henti napas. Waktu kematian diperkirakan 24 hingga 48 jam sebelum pemeriksaan.
“Kemudian modus operandinya, ini bisa kami sampaikan, ini menjadikan korban sebagai pelampiasan kemarahan daripada pelaku,” terangnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu celana dalam berwarna kuning, satu celana panjang biru tua, sebuah sapu lantai berwarna kuning, satu alat pel lantai, serta sebuah balok kayu berwarna cokelat abu-abu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
“Kami juga mengajak kepada seluruh orang tua tentunya juga harus bangun komunikasi positif kepada anak-anak kita mengajarkan nilai disiplin dan tanggung jawab dengan cara yang penuh cinta tanpa kekerasan kemudian menjadi teladan dalam bersikap dan berperilaku,” tutup Kapolres.(IB)