
KUTAI TIMUR – Harapan warga Kutai Timur (Kutim) untuk melihat Bengalon dan Sangkulirang menjadi kecamatan baru mulai mendapat perhatian pemerintah daerah. Namun, proses pemekaran tersebut masih terbentur syarat administratif, khususnya jumlah desa minimal yang ditentukan regulasi.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menegaskan aturan pemekaran tidak bisa dilonggarkan. Syarat kecamatan harus memiliki minimal 10 desa. Jadi untuk bisa dimekarkan kecamatan induk harus miliki minimal 20 desa.
“Jadi harus ada 20 desa di kecamatan baru mekar. Itu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” ujarnya, Kamis (28/8).

Saat ini, Kecamatan Sangkulirang memiliki 15 desa, sedangkan Bengalon sekitar 15 desa termasuk empat desa persiapan. Dengan kondisi tersebut, keduanya masih kekurangan sekitar lima desa untuk memenuhi ketentuan.
“Kalau tidak ada upaya sejak awal, bisa 10 sampai 20 tahun lagi pemekaran tidak akan tercapai,” lanjutnya.
Untuk mengejar target, Bupati Kutim telah menginstruksikan pembentukan tim percepatan pemekaran kecamatan. Tim ini diharapkan dapat mengidentifikasi desa-desa yang memungkinkan untuk dimekarkan. Namun, hingga kini tim tersebut belum terbentuk.
Trisno menambahkan, selain faktor administrasi, aspek pelayanan publik menjadi alasan utama pemekaran. Beberapa wilayah terpencil seperti Tepian Langsat dinilai terlalu jauh menjangkau pusat pelayanan di kecamatan induk.
“Masyarakat minta untuk percepatan dan optimalisasi pelayanan. Yang kedua analisa kita juga memang itu urgen untuk dimekarkan,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan proses ini bisa tuntas dalam lima tahun. Dua tahun pertama akan difokuskan untuk mendorong pemekaran desa, lalu dua hingga tiga tahun berikutnya menyiapkan kecamatan baru.