
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna ke-54, Kamis (21/8/2025). Dua isu besar jadi sorotan, yakni revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015–2035 dan penyusunan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pemerintah berkomitmen menyempurnakan RTRW agar lebih sinkron dengan dokumen pembangunan daerah maupun kebijakan pusat.
“Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi seluruh kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan dalam rencana tata ruang wilayah untuk mencegah dampak lingkungan pengelolaan,” jelas Zubair di hadapan anggota dewan.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Menurutnya, mereka tidak hanya menjadi penerima kebijakan, melainkan juga bagian dari proses perencanaan pembangunan.
Sorotan fraksi soal maraknya banjir, ekspansi tambang, hingga ancaman terhadap kawasan lindung turut dijawab pemerintah. Zubair mengatakan strategi pengendalian lahan, pembaruan peta dasar bersama Badan Informasi Geospasial, serta pembangunan berwawasan lingkungan sudah disiapkan.
“Rancangan RTRW bukan sekadar peta ruang, tetapi landasan kebijakan agar pembangunan tidak merusak lingkungan, mengurangi risiko bencana, dan tetap berpihak pada masyarakat kecil,” tegasnya.
Selain tata ruang, pemerintah juga menanggapi desakan fraksi terkait Raperda Kabupaten Layak Anak. Zubair menuturkan regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah daerah, melainkan melibatkan banyak pihak termasuk dunia usaha dan masyarakat.
“Dengan adanya peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan pembiayaan dalam rangka pencapaian indikator untuk mencapai Kabupaten Layak Anak,” katanya.
Ia memastikan isu gizi buruk balita hingga tingginya angka perkawinan anak juga diakomodasi dalam raperda tersebut. Bahkan, kelembagaan KLA dirancang hingga tingkat desa agar perlindungan anak menjangkau seluruh wilayah.
Pemerintah, lanjut Zubair, menghargai semua catatan yang disampaikan fraksi mulai dari PIR, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PPP, hingga GAP. Semua masukan disebut akan menjadi bahan perbaikan sebelum penetapan dua raperda ini.
“Kami harapkan dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Undang-undang menjadi dasar hukum satuan kerja perencanaan daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya.
