SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk dibahas bersama DPRD. Kedua regulasi itu adalah revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035, serta Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Nota penjelasan resmi atas dua Raperda tersebut dibacakan oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Selasa (19/8).
“Rencana Tata Ruang Wilayah memiliki peran penting dalam mengatur arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah serta dalam mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah,” ujar Sudirman membacakan pengantar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Ia menegaskan, revisi RTRW tak bisa ditunda. Sejak Provinsi Kaltim menetapkan RTRW baru tahun 2023–2042, kabupaten/kota harus menyesuaikan arah pembangunan ruang. “Seluruh kabupaten/kota perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen rencana tata ruang agar sinkron dengan tujuan ruang yang ingin dicapai. Selain itu, perpindahan Ibu Kota Negara mendorong Kutim untuk mampu mempersiapkan diri menyambut dinamika tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Raperda Kabupaten Layak Anak dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan perlindungan generasi muda. “Masa depan bangsa bergantung pada bagaimana negara, masyarakat, dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Dengan demikian anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya,” tegas Sudirman.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah ingin memastikan perlindungan anak dilakukan secara sistematis. Aturannya akan mencakup hak dan kewajiban anak, mekanisme kecamatan hingga desa layak anak, hingga partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Sudirman menutup penjelasan dengan permintaan dukungan penuh DPRD. “Diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan,” pungkasny

