
SANGATTA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan marak di Sangatta Utara akhirnya terkuak. Dua remaja berinisial AM (17) dan RZ (16), yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), berhasil diringkus jajaran Polsek Sangatta Utara. Keduanya terlibat dalam tujuh kasus curanmor di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Poltak Marulam Simanjuntak, yang kehilangan motor Honda Vario miliknya pada 15 Juli 2025. Kendaraan itu diparkir di teras rumah sekaligus bengkel dalam kondisi tidak terkunci stang.
Hingga pada 26 Juli, pelapor melihat motornya dikendarai dua remaja melintas di Simpang Empat Patung Singa. Informasi itu segera dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti oleh tim penyelidik.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim meminta backup penyelidikan. Pada saat itu tim Jatanras Kutai Timur membantu melakukan backup dengan menurunkan 10 personel tim Jatantas. Hasil penyelidikan yang berawal dari satu TKP menjadi 7 TKP,” jelas Kapolsek Sangatta Utara, Alan Firdaus, Jumat (8/8).
Pada 27 Juli 2025, motor korban ditemukan di Jalan Soekarno-Hatta dalam kondisi rusak: tanpa jok dan lampu depan. Keesokan harinya, polisi menangkap RZ di Jalan Cempaka dan mengamankan AM di kediamannya.
Polisi mencatat tujuh lokasi berbeda yang menjadi sasaran keduanya. Enam di antaranya telah dilaporkan resmi, sementara satu tidak dilaporkan lantaran korban telah meninggal dunia. TKP tersebar di Jalan Margo Santoso, Yos Sudarso II, Poros Margo Santoso, Margo Santoso II, Jalan Pemuda, dan kawasan Folder Jalan Ilham Maulana.
Dalam aksinya, kedua pelaku kerap berboncengan menggunakan motor milik RZ dan menyasar kendaraan yang tidak dikunci stang.
“Dari TKP pertama sampai dengan TKP ke tujuh ini keseluruhan tidak ada yang melakukan kunci stang. Dan motor ini hampir kurang lebih terparkir di pinggir jalan. Jadi tingkat waspadanya agak kurang,” ujar Alan.
Setelah dicuri, motor dibawa ke tempat aman untuk dibongkar. Beberapa dijual sebagai suku cadang, sisanya telah diganti komponennya untuk menghilangkan jejak.
Barang bukti yang diamankan antara lain rangka dan blok mesin motor, STNK, BPKB, serta beberapa unit motor yang telah dimodifikasi. Nilai kerugian ditaksir bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp29 juta per unit.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 KUHP junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.
“Untuk kedua ABH tersebut karena TKP-nya ini sudah berulang kali, banyak. Saat sekarang ini mendapat penahanan di Rutan Polsek Sangatta Utara,” pungkas Alan.(IB)
