
SANGATTA – Kecanduan bermain game online dan judi daring (judol) mendorong dua remaja di Kutai Timur nekat mencuri sepeda motor. Keduanya, yang masih berstatus anak di bawah umur, menggasak tujuh motor dari berbagai titik di Sangatta Utara hanya demi bisa membeli fitur dan upgrade dalam permainan.
Kedua remaja tersebut adalah AM (17) dan RZ (16). Mereka kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan sudah diamankan oleh Polsek Sangatta Utara.
“Jadi dalam game online itu ada fitur-fitur yang mengharuskan penggunanya untuk meng-upgrade. Nah, karena sudah sampai ketercanduannya untuk menutupi upgrade-upgrade tersebut dia mencari uang dengan cara cepat,” ungkap Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (8/8).
Tak hanya kecanduan game, keduanya juga diketahui kerap bermain judi online. Kondisi makin memprihatinkan karena mereka sudah tidak bersekolah. Tekanan ekonomi dan candu digital membuat mereka menjadikan pencurian sebagai jalan pintas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang melihat motornya melintas di Simpang Patung Singa pada 15 Juli lalu, dikendarai dua remaja yang mencurigakan. Tim Khusus Polsek Sangatta Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sepeda motor tersebut pada 27 Juli di Jalan Soekarno-Hatta—dalam kondisi tanpa jok dan lampu depan.
AM dan RZ ditangkap sehari kemudian, pada 28 Juli. AM diamankan di rumahnya, sementara RZ ditangkap di Jalan Cempaka, Desa Sangatta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi total tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Sangatta Utara yang menjadi lokasi aksi pencurian oleh dua pelaku. Ketujuh titik tersebut meliputi Jalan Margo Santoso Gang 21, Jalan Yos Sudarso II (Jalan Pattimura), Jalan Poros Margo Santoso, Jalan Margo Santoso II Gang 3, Jalan Pemuda, kawasan Folder Ilham Maulana, serta titik pertama yang dilaporkan korban di sekitar Simpang Patung Singa.
“Untuk TKP ketiga ini sudah membongkar-bongkar motornya, dan sebagian sparepart-nya sudah di-switch ke motor-motor yang digunakan, sebagiannya ada yang dijual,” jelas Iptu Alan.
Lebih lanjut, polisi juga menemukan blok mesin dari beberapa motor yang sudah dipreteli, disimpan dalam karung. “Di dalam karung itu adalah blok-blok motor gabungan dari TKP 2, 3, 4, dan 5. Nah, untuk blok-blok motornya sudah ada,” tambahnya.
Meski telah diubah suku cadangnya, motor-motor itu masih dapat diidentifikasi melalui nomor rangka. “Karena alhamdulillah anak-anak ini belum bisa menghapus nomor angkanya,” ujar Alan.
Sementara itu, di Kecamatan Kaliorang, dua pelaku dewasa berinisial HR (21) dan ES (25) juga berhasil dibekuk. HR diketahui mencuri dua unit Honda CRF dalam waktu berbeda, yakni pada 7 dan 20 Juli, dengan modus menyambungkan kabel kontak lalu membawa motor curian ke rumah saudaranya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sejumlah Rp44 Juta,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto.
Ia pun mengimbau masyarakat Kutim untuk lebih waspada dan tidak menyepelekan aspek keamanan kendaraan. “Gunakan pengaman ganda,” tegasnya.
Kasus ini membuka mata bahwa ancaman kecanduan game dan judol bukan sekadar persoalan hiburan, melainkan bisa memicu kriminalitas bila tidak ditangani serius, terutama di kalangan remaja yang rawan terjerumus.(IB)
