
Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mencatat hasil signifikan dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Selama 18 Juli hingga 7 Agustus, 25 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap. Sebanyak 29 tersangka ditangkap dan ratusan gram narkotika diamankan dari berbagai titik di wilayah hukum Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyebut total barang bukti yang disita mencapai 484,75 gram. Rinciannya, 178,15 gram sabu-sabu dan 1.022 butir pil Y dengan berat total 300,6 gram. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan setidaknya 4.848 orang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Nilai ekonomi barang bukti narkotika dan obat-obatan yang diamankan ditaksir mencapai Rp727.125.000,” ujar Fauzan, Jumat (8/8).
Ia menjelaskan, jaringan peredaran narkoba di Kutim menggunakan berbagai modus. Mulai dari sistem jejak atau lempar barang antara bandar besar dan bandar menengah, transaksi langsung dari pengedar ke pembeli, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi dari luar Pulau Kalimantan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto menambahkan, empat dari 29 tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah lama diincar. “Jadi empat orang ini adalah memang sudah TO, sudah terkenal, kita sudah dapat informasi sebelumnya bahwasanya mereka ini adalah pengedar,” tegas Erwin.
Sisanya, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah diungkap. Ia menekankan, peredaran narkoba di Kutim tidak mengenal batas usia maupun latar belakang.
“Jadi pada intinya narkoba ini tidak pilih korban, bisa dari segala macam. Mulai dari ibu rumah tangga, bapak-bapak maupun anak-anak dan wilayahnya tersebar luas di seluruh pelosok dan kota di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.(IB)
