
KUTAI TIMUR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia anak. Salah satu strategi yang kini diterapkan adalah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama. Langkah ini bertujuan agar setiap pengajuan dispensasi nikah dikaji lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial anak.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid menyebutkan bahwa sebelum dispensasi disetujui, pihak pengadilan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinasnya.
“Supaya nanti Pengadilan Agama sebelum memutus itu akan berkomunikasi dengan kami,” jelasnya.
Tak hanya itu, DP3A juga aktif melakukan edukasi langsung ke masyarakat melalui kegiatan parenting. Dalam sesi ini, masyarakat diberi pemahaman soal bahaya pernikahan dini dari berbagai sisi, mulai dari kesehatan, psikologi, hingga dampak sosialnya.
“Kita terus bersosialisasi, mengadakan parenting keluarga. Bahwa bahaya-bahaya perkawinan dini itu apa, dan bagaimana antisipasinya. Termasuk dijelaskan secara kesehatan dan psikologi,” sambung Idham.
Ia berharap pendekatan ini bisa menjadi intervensi awal yang efektif, terutama di tengah masih tingginya angka pengajuan dispensasi nikah di Kutim.(IB)
