
SANGATTA,Insight Borneo.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur, David Rante, menyampaikan laporan akhir terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Senin (7/7).
Ia menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan dan pemerintahan. Karena itu, pembahasan terhadap perubahan perda ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim..
Laporan pansus disusun dalam tujuh bagian, mulai dari pendahuluan, dasar hukum, susunan pansus, pembahasan, pendapat fraksi, lampiran, hingga penutup.
David menjelaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib berdasarkan undang-undang yang dipungut untuk kepentingan masyarakat. Sementara retribusi daerah merupakan pungutan atas jasa atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah.
“Pajak bersifat wajib dan umum, sementara retribusi bersifat khusus sebagai imbalan atas jasa tertentu. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan retribusi berdasarkan peraturan daerah,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, David juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang melandasi perubahan perda ini. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pembahasan raperda ini berlangsung melalui serangkaian rapat antara pansus dan OPD teknis. Beberapa pasal mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya Pasal 23 tentang pajak makanan dan minuman, Pasal 34 tentang objek pajak reklame, Pasal 71 tentang retribusi lalu lintas, hingga pengalihan beberapa objek pajak pelayanan kesehatan menjadi pemanfaatan aset daerah.
Dalam tahap akhir, semua fraksi menyampaikan pendapatnya. Mayoritas fraksi di DPRD Kutim menyetujui perubahan perda tersebut dan menekankan pentingnya implementasi yang baik oleh pemerintah daerah.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui hasil pembahasan dan berharap agar pemerintah dapat menjalankan peraturan daerah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar David, membacakan pendapat fraksi.
Fraksi Golongan Karya juga memberikan dukungan. “Fraksi Golkar berharap perda ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh instansi teknis maupun masyarakat wajib pajak, sehingga PAD Kutai Timur bisa lebih besar dari sekarang dan pembangunan dapat berjalan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dukungan serupa datang dari fraksi lainnya, termasuk Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Demokrat, PPP, Persatuan Indonesia Raya, dan Gelora Amanat Perjuangan.
“Pajak dan retribusi daerah bukan hanya sekadar sumber pendapatan, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandas David.
Ia mengakhiri laporannya dengan menyerahkan hasil pembahasan kepada pimpinan rapat untuk dimintakan persetujuan menjadi peraturan daerah. “Panitia khusus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama dan dukungan dalam menyelesaikan pembahasan raperda ini,” tutupnya.*(IB)
