SANGATTA,Insight Borneo.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (7/7).
Pendapat akhir kepala daerah dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, sekaligus penguatan fiskal daerah.
“Rapat paripurna ini menjadi penanda telah tercapainya persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ini bukan hanya soal regulasi semata, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati dalam pidato yang dibacakan Poniso.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), atas kerja keras dalam pembahasan. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama proses adalah bagian dari demokrasi.
“Namun semua itu adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat. Perbedaan pendapat justru menjadi kekuatan dalam menyempurnakan substansi regulasi agar lebih matang dan komprehensif,” lanjutnya.
Dalam prosesnya, perubahan perda ini juga telah melewati harmonisasi dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Hasil evaluasi tersebut turut menjadi dasar dalam menyempurnakan substansi dan legal drafting perda.
“Pada prinsipnya telah tercapai kesepakatan bersama terhadap poin-poin substansi yang tertuang dalam draf perubahan perda, baik dari sisi tata hukum maupun implementasi teknisnya di lapangan,” jelasnya.
Persetujuan ini, kata dia, mencerminkan kemitraan antara DPRD dan Pemkab yang saling menghargai dan berorientasi pada produk hukum yang implementatif.
Tak lupa, apresiasi juga diberikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan hingga pengesahan. Ia berharap perda yang baru ini segera bisa dijalankan secara efektif di lapangan.
“Semoga perda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.*(IB)

