Insight Borneo.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan karena ditemukan sejumlah ketentuan yang dinilai membebani masyarakat, terutama dalam hal besaran retribusi.
Dalam keterangannya, Mahyunadi menyoroti masalah pencantuman nominal tarif dalam Perda. Menurutnya, hal ini menjadi persoalan karena setiap perubahan nominal harus melalui proses panjang hingga ke rapat paripurna DPRD, padahal semestinya cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.
“Akhirnya di saat ada masyarakat merasa berat, terlalu tinggi, dan lain sebagainya, harus dirubah lagi di melalui Paripurna DPRD,” jelas Mahyunadi.
Ia mencontohkan kasus retribusi di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, yang saat ini dipatok Rp1,5 juta per bulan. Padahal, pendapatan pelaku UMKM yang beraktivitas di sana tidak mencapai angka tersebut.
“Jadi berat ya akhirnya kita harus turunkan sesuai dengan kemampuan masyarakat di situ insyaallah,” ungkapnya.
Mahyunadi menegaskan, perubahan ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil-wakil mereka di DPRD. Selain soal tarif, revisi Perda ini juga akan mencakup pelayanan publik seperti di sektor rumah sakit.
Terkait potensi dampak terhadap pendapatan daerah, Mahyunadi menyebutkan bahwa perubahan ini tidak akan signifikan menurunkan atau menaikkan pendapatan secara drastis.
“Kalau menurun juga enggak enggak banyak, kalau meningkat juga belum maksimal juga,” tutupnya.
Raperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini tengah dibahas bersama DPRD Kutim, dengan harapan dapat memberikan solusi yang lebih adaptif dan berkeadilan terhadap kondisi sosial ekonomi warga.*(IB)

